Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akhirnya! Di Era Prabowo, Presidential Threshold Dihapus

4 Januari 2025   08:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   10:26 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencabutan PT 20% di Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua MK Saldi Isra menggunakan istilah "rekayasa konstitusional" untuk merujuk pada upaya melakukan perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.

Istilah ini ramai diperbincangkan oleh netizen. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengertian dan konteks dari rekayasa konstitusional tersebut:

1. Definisi: Rekayasa konstitusional merujuk pada proses perumusan dan penyusunan undang-undang yang mempertimbangkan aspek-aspek konstitusi serta hak-hak politik warga negara, dengan tujuan menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan adil.

2. Tujuan: Tujuan dari rekayasa konstitusional ini adalah untuk memastikan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh ambang batas tertentu, sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.

3. Prinsip Partisipasi: Dalam rekayasa konstitusional, penting untuk melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, agar proses penyusunan undang-undang mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas.

4. Pedoman MK: MK memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam melakukan rekayasa konstitusional, termasuk:

  • Semua partai berhak mengajukan calon.
  • Pengusulan tidak harus berdasarkan persentase kursi di DPR.
  • Gabungan partai politik harus mencegah dominasi yang membatasi pilihan pemilih.
  • Sanksi bagi partai yang tidak mengajukan calon.
  • Mengutamakan partisipasi publik yang bermakna dalam proses revisi.

Rekayasa konstitusional menjadi langkah strategis untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pemilihan umum di Indonesia agar lebih demokratis dan representatif.

Keputusan MK dan Implikasinya

Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus PT 20% merupakan langkah penting menuju pembaruan sistem pemilihan umum di Indonesia yang lebih inklusif, partisipatif dan berkeadilan.

Dengan pencabutan ini, diharapkan akan ada lebih banyak kesempatan bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden tahun 2029, yang dapat memperkaya dinamika demokrasi di tanah air.

Pencabutan ini juga mencerminkan perubahan dalam konfigurasi politik yang lebih inklusif, memungkinkan lebih banyak calon dari berbagai latar belakang untuk bersaing secara adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun