Wakil Ketua MK Saldi Isra menggunakan istilah "rekayasa konstitusional" untuk merujuk pada upaya melakukan perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.
Istilah ini ramai diperbincangkan oleh netizen. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengertian dan konteks dari rekayasa konstitusional tersebut:
1. Definisi: Rekayasa konstitusional merujuk pada proses perumusan dan penyusunan undang-undang yang mempertimbangkan aspek-aspek konstitusi serta hak-hak politik warga negara, dengan tujuan menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan adil.
2. Tujuan: Tujuan dari rekayasa konstitusional ini adalah untuk memastikan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh ambang batas tertentu, sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.
3. Prinsip Partisipasi: Dalam rekayasa konstitusional, penting untuk melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, agar proses penyusunan undang-undang mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas.
4. Pedoman MK: MK memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam melakukan rekayasa konstitusional, termasuk:
- Semua partai berhak mengajukan calon.
- Pengusulan tidak harus berdasarkan persentase kursi di DPR.
- Gabungan partai politik harus mencegah dominasi yang membatasi pilihan pemilih.
- Sanksi bagi partai yang tidak mengajukan calon.
- Mengutamakan partisipasi publik yang bermakna dalam proses revisi.
Rekayasa konstitusional menjadi langkah strategis untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pemilihan umum di Indonesia agar lebih demokratis dan representatif.
Keputusan MK dan Implikasinya
Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus PT 20% merupakan langkah penting menuju pembaruan sistem pemilihan umum di Indonesia yang lebih inklusif, partisipatif dan berkeadilan.
Dengan pencabutan ini, diharapkan akan ada lebih banyak kesempatan bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden tahun 2029, yang dapat memperkaya dinamika demokrasi di tanah air.
Pencabutan ini juga mencerminkan perubahan dalam konfigurasi politik yang lebih inklusif, memungkinkan lebih banyak calon dari berbagai latar belakang untuk bersaing secara adil.