Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akhirnya! Di Era Prabowo, Presidential Threshold Dihapus

4 Januari 2025   08:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   10:26 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencabutan PT 20% di Mahkamah Konstitusi

Menjelang Pemilu 2009, ambang batas ini diubah melalui UU No. 42/2008. Pasal 9 menetapkan bahwa pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik yang memiliki setidaknya 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Selanjutnya, UU No. 7/2017 kembali mengatur ketentuan ini dengan merujuk pada hasil pemilu legislatif sebelumnya, menjadikan PT sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan presiden.

Presiden silih berganti. Dari Megawati, SBY, hingga Jokowi. Sistem presidential threshold tetap berlaku. Sampai pada akhirnya, di era Presiden Prabowo, tepatnya 2 Januari 2025, PT 20% secara resmi ditiadakan alias tidak berlaku.

Amar Putusan MK

Agar semakin jelas, berikut adalah amar keputusan Mahkamah Konstitusi:

1. Penghapusan Pasal 222: MK menyatakan bahwa Pasal 222 yang menetapkan syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional sebagai syarat untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini diambil dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

2. Pemberian Hak Konstitusional: MK menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah hak konstitusional. Oleh karena itu, tidak seharusnya dibatasi oleh ambang batas yang ditentukan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

3. Rekomendasi untuk Revisi UU: MK merekomendasikan kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu dengan memperhatikan beberapa hal:

  • Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.
  • DPR dan pemerintah diperbolehkan untuk membuat aturan yang memungkinkan partai politik berkoalisi dalam pencalonan, asalkan tidak menyebabkan dominasi yang membatasi pilihan pemilih.

4. Sanksi bagi Partai Politik: MK juga menyarankan agar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Keputusan MK sudah sangat jelas dan terang benderang. Semangat keputusan ini adalah memperluas kesempatan bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu mendatang, serta mengurangi polarisasi politik yang mungkin terjadi akibat pembatasan yang ada sebelumnya.

Rekayasa Konstitusional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun