Mohon tunggu...
Rachmat PY
Rachmat PY Mohon Tunggu... Penulis - Traveler l Madyanger l Fiksianer - #TravelerMadyanger

BEST IN FICTION 2014 Kompasiana Akun Lain: https://kompasiana.com/rahab [FIKSI] https://kompasiana.com/bozzmadyang [KULINER] -l Email: rpudiyanto2@gmail.com l IG @rachmatpy @rahabganendra

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Selamatkan Anak-anak dari Ranjau Rokok

16 Agustus 2022   19:13 Diperbarui: 16 Agustus 2022   21:26 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Rokok dan anak. Sumber foto: Kompas.com

Jika tidak segera disempurnakan dan diimplementasikan secara ketat, regulasi yang ada maka prevalensi perokok anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan. Kebijakan komprehensif sangat diperlukan untuk menekan angka prevalensi.

  • Berjibaku Melawan "Bom Waktu" Rokok

Pemerintah berupaya mengendalikan prevalensi perokok di Indonesia dengan beberapa regulasi yang diterbitkannya.  

Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012

Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.  

PP 109/2012  dimaksudkan untuk mengendalikan prevalensi perokok di Indonesia. Di dalam PP 109/2012   itu mengatur soal larangan iklan rokok. Namun dinilai masih belum optimal dan lemah dalam mencegah dan melindungi anak menjadi perokok pemula.

Kelemahan PP 109/2012 itu disoroti oleh  dr Benget Saragih, M. Epid,  selaku Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Kemenkes RI.

Menurutnya  larangan iklan rokok baru sebatas berlaku untuk iklan di media televisi dan radio, serta media luar ruangan. Belum mengatur tentang rokok elektronik.

Sementara faktanya, industri rokok masih bisa masif beriklan, promosi dan sponsor rokok.

Lebih jauh dr Benget Saragih, M. Epid, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 5 substansi dasar yang perlu diatur dalam revisi PP 109/2012  itu. 5 substansi dasar yang dimaksudkannya adalah pengaturan rokok elektronik, pelarangan iklan rokok, larangan penjualan batangan, perbesaran peringatan Kesehatan bergambar dan pengawasan yang ketat.

Sayangnya, revisi PP 109/2012 itu masih tertunda lebih dari 2 tahun dan hingga kini prosesnya masih tertahan di Kementerian Kesehatan.

Padahal Presiden RI telah memberi mandat melalui Perpres No.18/2020. Paralel dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK) sudah mengirim surat kepada Menteri Kesehatan agar menyelesaikan pembahasannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun