Mohon tunggu...
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pecinta billiard dan game

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:55 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:55 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama: Rafli Fadhlurrahman Naufaldino

Nim:222111030

Matkul: Sosiologi Hukum 5A

Dosen: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. 

1. Sosiologi hukum

Kalimat sosiologi hukum merupakan gabungan dari 2 kata, yaitu sosiologi dan hukum. 

Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari masyarakat, baik struktur, perilaku sosial maupun proses kehidupan sosial. 

Hukum merupakan peraturan-peraturan yang di dalamnya memuat sanksi untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban serta menegakkan keadilan.  

Jadi, sosiologi hukum bisa diambil pengertian bahwa ia adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik, antara manusia dengan hukum itu sendiri. Jadi sosiologi hukum ini meneliti bagaimana hukum itu mempengaruhi masyarakat atau masyarakat mempengaruhi hukum. 

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hubungannya antara 2 hal tersebut sangatlah kompleks. Di satu sisi, hukum di buat untuk mengatur masyarakat agar lebih tertib serta keadilan terjamin. Pada kenyataannya, bagi masyarakat hukum itu tidak berjalan selaras dengan yang telah ditetapkan. Seperti contoh, adanya korupsi yang sampai sekarang masih ada walaupun sudah ada badan hukum yang berwenang memberantas tindakan tersebut. kemudian tindakan main hakim sendiri, yang mana masih sering terjadi di realita kehidupan, hal tersebut juga disebabkan karena masyarakat sudah tidak mempercayai hukum yang ditetapkan karena pihak aparat hukum sendiri tidak maksimal dalam menjalankan hukum.

Hal ini sebenarnya sudah memiliki solusi, diantaranya perbaikan penegakan hukum, perlunya edukasi mengenai melek/sadar hukum, dan juga bisa melakukan reformasi sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun