Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   14:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:42 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Deskripsi Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul

Kapanewon (setingkat dengan Kecamatan) Sewon merupakan salah satu dari 17 Kapanewon yang ada di Kabupaten Bantul. Kapanewon Sewon termasuk wilayah Kabupaten Bantul dan secara administratif berada di kawasan wilayah utara serta merupakan daerah perlintasan perbatasan antara Kabupaten Bantul dengan Kotamadya Yogyakarta. Secara administratif dibatasi oleh: Sebelah utara: Kotamadya Yogyakarta, Sebelah timur: Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Pleret, Sebelah selatan: Kapanewon Bantul dan Kapanewon Jetis, Sebelah barat: Kapanewon Pajangan dan Kapanewon Kasihan.

Kapanewon Sewon berada di dataran rendah, dengan ibukota Kapanewonnya berada pada ketinggian 50 mdpl. Jarak kantor Kapanewon Sewon ke pusat pemerintahan (ibukota) Kabupaten Bantul sekitar 6,5 km. Kapanewon Sewon mempunyai luas wilayah sebesar 27 ha dan secara administratif memiliki 4 Kalurahan, yaitu Kalurahan Panggungharjo, Kalurahan Bangunharjo, Kalurahan Timbulharjo, dan Kalurahan Pendowoharjo.

Struktur ruang wilayah Kapanewon Sewon berdasarkan penataan ruang dan pengembangan wilayah, secara garis besar ditetapkan sebagai pusat kegiatan lokal yang didukung oleh pengembangan permukiman perkotaan dan industri kecil masyarakat. Wilayah Kapanewon Sewon yang sebagian besar masuk kawasan diperuntukkan industri kecil dan perumahan. Pemanfaatan lahan di Kapanewon Sewon meliputi lahan perkampungan, sawah, tegal, kebun dan lainnya.

B. Deskripsi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perceraian Di Kecamatan Sewon

Seperti yang dikatakan oleh Bapak Umar Faruq dan Bapak Dalhar Asnawi selaku hakim Pengadilan Agama Bantul pada wawancara yang dilakukan penulis, dikatakan bahwa perceraian yang disebabkan karena pandemi Covid-19 tidak ada penulisan secara signifikan akan tetapi bisa dilihat pada perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi dan juga pada faktor perselisihan atau percekcokan yang tak kunjung usai. Karena pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada faktor ekonomi dan perceraian yang disebabkan oleh perselisihan atau percekcokan juga banyak yang disebabkan karena faktor ekonomi.

Penulis melakukan wawancara dengan Bapak Umar Faruq, S.Ag., M.S.I. selaku Hakim Pengadilan Agama Bantul. Bapak Umar Faruq menjelaskan mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap perceraian di Pengadilan Agama. Dari penjelasan Bapak Umar Faruq, dapat disimpulkan dampak pandemi covid-19 bagi Pengadilan Agama yaitu merubah pada sistem operasionalnya. Sebelum covid-19 sistem berjalan seperti biasanya akan tetapi pada saat pandemi mengharuskan untuk sidang secara daring, pembatasan surat gugatan, pembatasan jumlah kerumunan yang berada di sekitar Pengadilan Agama, serta diwajibkannya menggunakan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer di setiap tempat yang mengharuskan adanya pertemuan tatap muka seperti pada setiap pintu masuk, loket PTSP, tempat pelayanan informasi, posbakum dan lainnya. Mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap perceraian di Pengadilan Agama, secara umum tidak ada penjelasan mengenai dampak pandemi terhadap perceraian di Pengadilan Agama. Akan tetapi jika melihat data, dan banyaknya kasus yang didominasi oleh faktor ekonomi maka secara tidak 40 langsung dampaknya itu ada. Karena faktor ekonomi menjadi sering muncul kasusnya pada masa pandemi Covid-19.

Penulis juga melakukan wawancara dengan Bapak H. Moh. Dalhar Asnawi, S.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Bantul. Bapak Dalhar Asnawi menjelaskan mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap perceraian di Pengadilan Agama. Dari penjelasan Bapak Dalhar Asnawi, dapat disimpulkan bahwa perkara perceraian di Kabupaten Bantul pada masa pandemi ini tidak mengalami penurunan, bahkan perkara perceraian yang masuk semakin meningkat. Padahal pihak Pengadilan Agama Bantul sudah melakukan kebijakan pembatasan perkara yang masuk agar tidak terjadi kerumunan. Akan tetapi perkara yang masuk masih saja banyak bahkan setiap harinya pada tahun 2020-2021 kuota perkara yang disediakan selalu penuh. Perkara yang masuk pada masa pandemi juga didominasi oleh dua alasan yang saling berkaitan, yaitu perselisihan yang tak kunjung usai dan faktor ekonomi.

BAB IV

A. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perceraian Di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul

Dari data perkara yang ada di Pengadilan Agama Bantul pada sebelum dan saat pandemi yaitu pada tahun 2019-2021, dapat dilihat bahwa perkara perceraian di Kabupaten Bantul cukup tinggi dan tidak mengalami penurunan secara signifikan. Bahkan angka perkara perceraian masih menjadi angka yang paling banyak ditangani sepanjang pandemi Covid-19. Tercatat pada tahun 2019 perkara yang masuk ada 1829 dan 1485 dari jumlah perkara tersebut adalah perkara perceraian. Terlihat dari data tersebut angka perceraian di Pengadilan Agama Bantul pada saat sebelum pandemi masuk di Indonesia telah mencapai angka yang cukup tinggi bahkan hampir mencapai 75% dari perkara yang ditangani. Sementara data perkara di Pengadilan Agama Bantul pada saat pandemi masuk di Indonesia yaitu pada tahun 2020 ada 1697 perkara yang masuk dan 1279 dari jumlah perkara tersebut adalah perkara perceraian, serta pada tahun 2021 ada 2002 perkara yang masuk dan 1608 dari jumlah perkara tersebut adalah perkara perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun