Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   14:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:42 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I

Secrara sosiologis dan kultural, hukum Islam adalah hukum yang mengalir dan berakar pada budaya masyarakat. Posisi hukum Islam di Indonesia telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan seharihari masyarakat muslim.

Ketika studi hukum Islam bersentuhan dengan realitas sosial, maka bertambah pula ilmu-ilmu pendukung yang membantunya. Sosiologi penting untuk dihadirkan dengan tujuan supaya dapat membaca perubahan sosial masyarakat.

Hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakatnya dapat dilihat pada orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum Islam. Selain itu bisa ditilik dari perubahan hukum Islam karena perubahan masyarakatnya, serta perubahan masyarakat muslim yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan baru dalam hukum Islam.

Fenomena atau gejala sosial dalam masyarakat sangat beragam. Seperti gejala sosial yang terjadi di Kabupaten Bantul pada masa pandemi Covid-19. Dimana perkara perceraian tidak mengalami penurunan, bahkan perkara perceraian yang masuk semakin meningkat. Pengadilan Agama Bantul mencatat angka perceraian masih mendominasi angka perkara yang ditangani sepanjang 2021.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, Yusma Dewi, mengatakan angka perceraian pada masa pandemi di Bantul cukup tinggi. Pengajuan perceraian didominasi dari cerai gugat yang dilakukan pihak perempuan. Faktor penyebabnya yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran. Selain itu juga faktor ekonomi yang disebabkan oleh pandemi dan mengakibatkan banyak yang kehilangan pekerjaannya.

Adanya pengaruh pandemi Covid-19 terhadap perceraian juga bisa dilihat dalam putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 848/pdt.G/2020/PA.Btl. Perkara tersebut melibatkan dua pihak yang berasal dari Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, yaitu Septiana selaku istri ataupun penggugat dan juga Ryan selaku suami ataupun tergugat. Pada putusan tersebut dikatakan bahwa alasan suami kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi dan tidak bisa memberikan nafkah selayaknya suami kepada istrinya. Akibat dari kejadian tersebut menimbulkan permasalahan baru dan memicu permasalahan lama kembali memanas. Akhirnya sang istri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Bantul.7 Selain perkara perceraian yang melibatkan Septiana dan Ryan, kasus perceraian di Kecamatan Sewon pada tahun 2020 ada 46 putusan dan pada tahun 2021 ada 84 putusan perkara perceraian.8 Mengingat Kabupaten Bantul terdiri dari 17 Kecamatan, maka dari data tersebut dapat dilihat bahwa perkara perceraian di Kecamatan Sewon cukup tinggi pada tingkat Kecamatan di Kabupaten Bantul, bahkan pada tahun 2021 jumlah perceraian di Kecamatan Sewon hampir 2 (dua) kali lipat lebih banyak dari tahun 2020. Padahal KUA Kecamatan sendiri Sewon telah melakukan kebijakan yaitu membentuk tim satgas untuk melakukan mediasi kepada setiap warga yang hendak bercerai.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat diketahui bahwa pandemi Covid19 sangat berpengaruh pada kehidupan sosial, ekonomi, dan juga dapat berdampak pada perceraian. Oleh karena itu peneliti bermaksud mengadakan penelitian yang membahas tentang TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM MENGENAI DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PERCERAIAN (Studi di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul).

BAB II

A. Sosiologi Hukum Islam

Kata sosiologi berasal dari dua bahasa dan dua kata. Kata pertama merupakan bahasa latin, yakni socius atau societas yang bermakna kawan atau masyarakat. Serta bahasa yunani logos yang bermakna sebagai ilmu pengetahuan. Berdasarkan makna etimologi ini maka sosiologi sebenarnya secara sempit bisa dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berinteraksi dengan teman, keluarga dan masyarakatnya. Sedangkan secara terminology, kata sosiologi dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang masyarakat dan perubahannya baik dilihat dari sifat, perilaku dan perkembangan masyarakat, serta struktur sosial sekaligus proses sosialnya. Dari definisi ini terlihat bahwasannya bangunan secara umum sosiologi yakni studi yang didalamnya dibahas mengenai objek, interaksi, masa atau sejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun