Mohon tunggu...
Raden Justin Dhia Ingram
Raden Justin Dhia Ingram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menulis Penelitian Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realita Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat di Indonesia

21 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 21 Desember 2022   14:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KESIMPULAN

 

Pada akhirnya, harus dipahami bahwa hak asasi manusia, baik manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yang dalam kehidupannya segala sesuatu menjadi sesuatu yang melekat, ditekankan dalam Pancasila dari sila pertama sampai dengan sila kelima. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia bagi negara Indonesia telah ada sejak dahulu kala, namun baru belakangan ini diikrarkan dalam pedoman dasar negara ini, yaitu yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Berdasarkan tanggal lahirnya Deklarasi Hak Asasi Manusia untuk Bangsa Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Deklarasi Hak Asasi Manusia untuk Bangsa Indonesia ditulis jauh lebih awal daripada Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru ditulis pada tahun 1948. Konsep bahwa manusia diciptakan oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dengan dua unsur, yaitu aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas, tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam Pancasila. Aspek-aspek tersebut adalah sebagai berikut: (sosial). 

Akibatnya, kebebasan setiap individu dibatasi oleh hak asasi orang lain di sekitarnya. Sehubungan dengan itu, harus jelas bagi setiap orang bahwa mereka wajib mengakui dan menghormati hak asasi manusia orang lain. Kewajiban ini dibebankan kepada setiap lembaga, tanpa memandang tingkatannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada negara dan pemerintah, khususnya di negara Indonesia. Oleh karena itu, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduk negara, tanpa memandang siapa mereka. 

Ir. Sukarno pernah menyatakan bahwa falsafah Pancasila berjiwa kekeluargaan karena pada awalnya disampaikan kepada masyarakat umum sebagai dasar falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kemudian akan ditetapkan. Hal itu terjadi karena falsafah Pancasila menjadi landasan falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dan kehidupan manusia yang bertentangan dengan ajaran Pancasila, agar bangsa Indonesia diakui sebagai kehidupan yang berkeluarga. Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menghidupkan seluruh pasal-pasal dalam batang tubuh UUD, terutama yang berkaitan dengan persamaan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan hak atas pekerjaan yang layak. penghidupan, kebebasan berserikat dan berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan menurut agama dan kepercayaannya, serta hak memperoleh pendidikan dan pengajaran ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun