Mohon tunggu...
Raden Justin Dhia Ingram
Raden Justin Dhia Ingram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menulis Penelitian Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realita Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat di Indonesia

21 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 21 Desember 2022   14:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sekalipun ada banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk memperbaiki masalah di masa lalu, mengabaikan pelanggaran HAM yang meluas tidak boleh menjadi pilihan. Dalam konteks ini, mencapai penyelesaian melalui sistem peradilan adalah cara yang paling efektif untuk menghilangkan budaya impunitas. Suatu bangsa yang mendambakan suatu pemerintahan demokratis yang menghormati dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia pertama-tama harus memenuhi persyaratan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat hak-hak tersebut.

Tidak mungkin memisahkan pekerjaan yang telah dilakukan di masa lalu untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia dari konteks sosiopolitik negara yang lebih luas. Sangat penting bagi Indonesia untuk beradaptasi dengan norma-norma demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku di seluruh dunia. 

Tidak ada yang namanya demokrasi yang tidak mengakui kebebasan sipil dan politik warganya. Tanpa pengakuan ini, demokrasi tidak mungkin. Ini mencontohkan semacam korelasi antara kemajuan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia. Akibatnya, dalam sistem pemerintahan yang demokratis, lahir pula berbagai perangkat hukum seperti peraturan perundang-undangan yang berasal dari peraturan perundang-undangan nasional dan yang meratifikasi sejumlah konvensi internasional. 

Instrumen hukum ini berbentuk undang-undang. Beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, menegaskan bahwa mereka menaruh perhatian untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia. 

Di antara peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). kejam, tidak manusiawi, atau di bawah harkat martabat manusia). Konvensi Internasional Tahun 1965 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965). 

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi Pelanggaran HAM Berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Korban Pelanggaran HAM Berat merupakan contoh regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2002. Pelanggaran HAM berat menurut Amnesty adalah serangan terhadap hak asasi yang terjadi secara sistematis sehingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa, dan/atau kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya. 

Dikutip dari Rome Statute of the International Criminal Court (ICC) dan Amnesty, ada empat jenis kejahatan berat yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Berikut adalah definisi pelanggaran hak asasi manusia berat menurut Amnesty International : 

 Pelanggaran HAM berat adalah sebuah serangan terhadap hak asasi manusia secara sistematis atau meluas yang menyebabkan korban jiwa, dan menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya. (Amnesty International, 2021).

 Kejahatan berat pertama adalah kejahatan genosida. Berdasarkan pada Statuta Roma, kejahatan genosida adalah segala jenis bentuk tindakan dengan tujuan untuk menghancurkan suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau kelompok agama, baik itu menghancurkan seluruhnya atau sebagiannya. 

Salah satu contoh kasus kejahatan genosida yang pernah terjadi dalam sejarah dunia adalah kejahatan genosida yang dilakukan oleh Nazi pada masa perang dunia kedua di bawah pimpinan Adolf Hitler dengan tujuan memusnahkan golongan agama Yahudi di wilayah Jerman. Di negara Indonesia sendiri, ada beberapa kasus kejahatan genosida yang sudah pernah terjadi, meskipun kejahatan genosida tersebut terjadi pada masa sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan, sehingga pelakunya bukan merupakan warga negara Indonesia.

 Kejahatan berat kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu sebuah bentuk tindakan yang bersifat menyerang dan meluas secara sistematis. Kejahatan terhadap manusia ditujukan kepada penduduk sipil manapun. Contoh dari kejahatan terhadap kemanusiaan antara lain adalah perbudakan, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan lain sebagainya. Contoh kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia adalah kasus yang menimpa seorang aktivis yang bernama Munir pada 7 September 2004 lalu dalam perjalanannya di pesawat menuju Amsterdam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun