Mohon tunggu...
Raden Justin Dhia Ingram
Raden Justin Dhia Ingram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menulis Penelitian Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realita Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat di Indonesia

21 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 21 Desember 2022   14:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Munir diracuni secara misterius dan kasusnya tidak pernah terselesaikan. Institut Forensik Belanda (NFI) menyatakan bahwa Munir meninggal dunia akibat racun arsenik di dalam tubuhnya. Arsenik itu ditemukan dalam tubuh Munir dengan jumlah dosis yang fatal.

 Kejahatan berat yang ketiga adalah kejahatan perang. Perang tersebut dapat berupa penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi seperti eksperimen biologis, atau penghancuran/perampasan properti yang dilakukan secara luas dan tidak dapat dibenarkan dalam perspektif militer atau merupakan perbuatan yang melawan hukum. 

Kejahatan berat yang keempat adalah kejahatan berupa agresi, yang dimana di dalam statuta disebutkan juga bahwa kejahatan agresi adalah sebuah bentuk kejahatan yang dimana ada terjadinya perencanaan, persiapan, inisiasi, atau eksekusi oleh seseorang atau sekelompok orang yang berada dalam posisi yang efektif untuk melakukan pengambilan alih atas sesuatu atau untuk mengarahkan politik atau militer dari sebuah negara. Kejahatan berat agresi juga merupakan manifestasi dari pelanggaran Piagam PBB.

Di Indonesia, kejahatan berupa agresi pernah terjadi setelah kemerdekaan oleh pihak Belanda yang tidak terima akan kemerdekaan Indonesia. Agresi tersebut merupakan agresi militer yang dilakukan secara dua kali dan diselesaikan dengan perjanjian.

Pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Indonesia juga tidak jarang terjadi. Dari mulai pelanggaran HAM berat yang menimpa seorang individu seperti aktivis Munir, Marsinah, dan seterusnya, hingga pelanggaran HAM berat yang menimpa suatu kelompok besar seperti peristiwa G30S PKI atau pembunuhan - pembunuhan massal yang dilakukan oleh PKI. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ada beberapa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 2022, diantaranya adalah kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang terjadi di Bulan Januari. 

Para korban ditemukan saat rumah Bupati tersebut sedang digeledah dalam rangka Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Komnas HAM menyatakan bahwa ada minimal 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat terhadap para korban yang dikerangkeng. Adapun kasus pelanggaran HAM berat berupa penembakan terhadap seorang anggota polisi di rumah atasannya pada bulan Juli kemarin. 

Apabila diambil dari dua contoh kasus pelanggaran HAM berat di atas, kasus tersebut merupakan kasus yang diselesaikan dan diproses karena Komnas HAM sudah turun tangan dan pelaku juga mendapat pengadilan hukum seperti sebagaimana mestinya. 

Tetapi, di Indonesia juga banyak kasus pelanggaran HAM berat yang tidak terselesaikan. Komnas HAM RI menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk senantiasa mengingatkan negara dan pemerintah akan kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hukum serta kewajiban HAM internasional untuk memiliki akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat yang terjadi dan juga solusi reparasi yang efektif bagi korban - korban pelanggaran HAM berat. 

Menurut pernyataan dari Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menjadi pembicara pada AICHR Consultation on the Right to an Effective Remedy in ASEAN, Session III: National Mechanisms to uphold the Rights to an Effective Remedy in the ASEAN Region: Challenges and Good Practices in Fulfilling the Rights of Victims bersama dua pembicara lain, Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo, SH. MH., dan Executive Director CHRP Jacqueline De Guia, yaitu : 

 

"Penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas dan berlarut-larut berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat," 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun