Mohon tunggu...
Raden Justin Dhia Ingram
Raden Justin Dhia Ingram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menulis Penelitian Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realita Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat di Indonesia

21 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 21 Desember 2022   14:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REALITA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT 

DI INDONESIA

PENDAHULUAN

Pengertian hak asasi manusia pertama kali dipaparkan oleh John Locke sebagai hak yang melekat sejak kita lahir yang secara kodrati tidak dapat diganggu gugat karena akan selalu melekat pada diri manusia. John Locke mencetuskan bahwa manusia memiliki tiga hak yang mutlak dan tidak akan bisa dihapus, yaitu kehidupan, kebebasan, dan kemakmuran. Manusia mempunyai tiga jenis hak asasi, yaitu antara lain adalah hak untuk hidup, hak untuk merdeka dan bebas, serta hak atas kepemilikan terhadap sesuatu. 

Hak asasi manusia pertama kali lahir dalam sebuah peraturan tertulis yang dibuat pada tahun 1215 pada masa pemerintahan Raja John II di Inggris dalam bentuk Magna Carta yang diyakini sebagai cikal  bakal dari hak asasi manusia itu sendiri.  Seiring dengan perkembangan zaman, pembahasan tentang apa saja yang termasuk hak asasi manusia semakin meluas sesuai dengan kebutuhan tiap negara juga. Contohnya, Deklarasi Perancis 1789 yang hadir setelah peristiwa Revolusi Perancis untuk menghapus pemerintahan yang bersifat monarki absolut dan menafikkan kesejahteraan rakyat.

 Merujuk pada hukum Internasional pada zaman modern, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merilis Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1947. Dalam deklarasi tersebut dinyatakan bahwa setiap negara wajib memberi jaminan sosial dan hak hak untuk warga negaranya sebagai anggota masyarakat yang bermartabat melalui pendekatan usaha nasional maupun perjanjian internasional. Dengan kata lain, negara wajib melindungi hak asasi manusia warganegaranya serta menjaminnya. 

 Pelanggaran hak asasi manusia sudah kian terjadi seiring dengan perkembangan zaman, meskipun definisi dari pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Contohnya, pada zaman dahulu hukuman mati dilakukan dengan cara memenggal kepala terdakwa dan peristiwa tersebut terbuka untuk disaksikan secara publik, sementara sekarang hal itu dianggap tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. Adapun klasifikasi dari pelanggaran HAM itu sendiri yaitu pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 Pelanggaran hak asasi manusia berat atau pelanggaran HAM berat meliputi dua hal, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah perbuatan tidak manusiawi yang bertujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu kelompok, baik itu kelompok agama, kelompok ras, kelompok politik, dan lain-lain. Kejahatan genosida menurut Undang Undang dapat berupa pembunuhan, penyebab penderitaan fisik, pemaksaan, dan lain - lain. 

Sebagian besar kasus kejahatan genosida yang pernah terjadi di Indonesia terjadi sebelum Indonesia merdeka, seperti Peristiwa Pembantaian Westerling pada tahun 1947 atau genosida pembangunan Jalan Raya Pos (Pantura) pada tahun 1808-1811. Ada pun kasus kejahatan genosida yang terjadi setelah kemerdekaan yaitu kasus pembantaian kepada orang orang yang dituduh sebagai komunis pada tahun1965-1966 dan memakan 500.000 korban jiwa.

Pelanggaran hak asasi manusia berat kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, yang bentuknya dapat berupa pembunuhan, perbudakan, pemusnahan, pengusiran paksa, perampasan kemerdekaan/kebebasan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang, dan kejahatan apartheid. 

Contoh kasus pelanggaran HAM berat kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus misteri pembunuhan Munir Said Thalib sebagai seorang aktivis pejuang HAM yang terbunuh akibat racun arsenik di tubuhnya ketika ia sedang berada di pesawat dalam perjalanannya menuju Amsterdam di pesawat.Pembunuhan ini tetap menjadi misteri dan tidak terselesaikan siapa pembunuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun