pengembangan kurikulum merupakan aspek penting dalam supervise pendidikan. Di era digital, kurikulum perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi untuk memperkaya proses pembelajaran. Supervisi pendidikan dapat memainkan peran kunci dalam mengembangkan kurikulum dengan memperhitungkan berbagai faktor, seperti kebutuhan siswa, ketersediaan teknologi, dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Selain itu, supervisi pendidikan juga dapat membantu dalam mengidentifikasi kompetensi guru yang diperlukan dalam menggunakan teknologi digital dalam pembelajaran. Melalui pelatihan dan bimbingan, supervisi pendidikan dapat membantu guru meningkatkan kemampuan mereka dalam memanfaatkan teknologi digital secara efektif dalam proses pembelajaran.
2. Peningkatan kemampuan guru
peningkatan kemampuan guru adalah aspek krusial dalam pengawasan pendidikan. Di zaman digital, guru harus memiliki keahlian yang memadai dalam memanfaatkan teknologi digital dalam proses pembelajaran. Ini mencakup kemampuan untuk memilih dan mengembangkan materi pembelajaran yang sesuai dengan teknologi digital, menggunakan teknologi digital untuk memberikan tugas dan mengevaluasi, serta mengelola kelas dengan teknologi digital. Pengawasan pendidikan dapat membantu meningkatkan kemampuan guru melalui pelatihan dan bimbingan dalam menggunakan teknologi digital. Selain itu, pengawasan pendidikan juga dapat membantu mengidentifikasi masalah yang dihadapi guru dalam menggunakan teknologi digital, sehingga dapat memberikan solusi yang tepat.
3. Evaluasi pembelajaran
Evaluasi pembelajaran merupakan aspek kunci dalam pengawasan pendidikan. Ini membantu dalam menilai sejauh mana efektivitas pembelajaran dengan menggunakan teknologi digital. Penilaian pembelajaran juga membantu dalam mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dari penerapan teknologi digital dalam proses pembelajaran. Pengawasan pendidikan dapat memfasilitasi penilaian pembelajaran dengan memperhatikan berbagai faktor seperti tujuan pembelajaran, metode pengajaran, penggunaan teknologi digital, serta prestasi belajar siswa.
G. Upaya meningkatkan mutu kualitas pendidikan
Sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan tentang penjaminan mutu pendidikan. Upaya penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah kemudian diimplementasikan ke dalam Sistem Penjamian Mutu Pendidikan (SPMP). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya
meningkatkan mutu pendidikan". Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicitacitakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Banyak faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan, diantaranya faktor kurikulum, kebijakan pendidikan, fasilitas pendidikan, aplikasi teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam kegiatan proses belajar mengajar, aplikasi metode, strategi dan pendekatan pendidikan yang mutakhir dan modern, metode evaluasi pendidikan yang tepat, biaya pendidikan yang memadai, manajement pendidikan yang dilaksanakan secara profesional, sumberdaya manusia para pelaku pendidikan yang terlatih, berpengetahuan, berpengalaman dan professional.
Ditulis Oleh:Â
1. Dra. Ilun Muallifah, M.Pd.