Mohon tunggu...
qirana falisa rizqiyah
qirana falisa rizqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca berita²

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ilmu Hukum Dalam Perspektif: Dasar Filosofis, Sosiologis, dan Normatif

19 Desember 2024   11:54 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:53 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ilmu Hukum dalam Perspektif: Dasar Filosofis, Sosiologis, dan Normatif

Ilmu hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum sebagai sistem yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai disiplin akademik, ilmu hukum tidak hanya berfokus pada norma-norma hukum, tetapi juga menggali dasar-dasar filosofis, sosiologis, dan normatif yang membentuk, mendukung, dan mengarahkan keberadaan hukum itu sendiri.

Pendekatan ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dan bagaimana seharusnya hukum dipandang.

Dasar Filosofis dalam Ilmu Hukum

Dasar filosofis hukum berakar pada upaya manusia untuk menjawab pertanyaan mendasar tentang keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Dalam perspektif filosofis, hukum bukan sekadar aturan yang dibuat oleh otoritas negara, tetapi juga cerminan nilai-nilai universal yang bertujuan menciptakan harmoni dan keadilan dalam kehidupan manusia.

Filsafat hukum bertumpu pada tiga pilar utama: keadilan, kepastian hukum, dan kegunaan hukum.

1. Keadilan

Pemikiran tentang keadilan telah ada sejak zaman Yunani Kuno, seperti dalam karya-karya

Aristoteles. Aristoteles membedakan antara keadilan distributif (pembagian hak berdasarkan proporsi) dan keadilan retributif (hukuman sesuai perbuatan). Dalam konteks modern, konsep keadilan terus berkembang, mencakup gagasan hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum.

2. Kepastian Hukum

Kepastian hukum menjadi dasar penting karena memberikan kejelasan dan stabilitas bagi masyarakat. Tanpa kepastian hukum, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian yang merusak rasa aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun