Mohon tunggu...
Puwan Muda Muawanah 121211059
Puwan Muda Muawanah 121211059 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Dian Nusantara

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Sarjana Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Forensik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Skandal Kejahatan Akuntansi di Indonesia

22 Mei 2024   22:06 Diperbarui: 22 Mei 2024   22:11 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di samping itu, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024, terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri dari tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan bahwa ada pelanggaran yang mengindikasikan tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang menyebabkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.

2. PT Hanson International Tbk
Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Hanson International terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan tahunan (LKT) untuk tahun 2016. OJK kemudian memberikan sanksi kepada perusahaan dan direktur utamanya, Benny Tjokro. 

Dalam investigasi yang dilakukan OJK, ditemukan adanya manipulasi dalam penyajian akuntansi terkait penjualan kavling siap bangun (Kasiba) dengan nilai bruto Rp 732 miliar, sehingga pendapatan perusahaan melonjak tajam. Dalam transaksi ini, Hanson International melanggar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat. OJK mempersoalkan pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh, padahal dalam LKT 2016, transaksi tersebut tidak diungkapkan.

Sesuai dengan PSAK 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat, pendapatan penjualan bisa diakui dengan metode akrual penuh jika telah memenuhi kriteria tertentu, termasuk penyelesaian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak bisa dibuktikan oleh perusahaan. 

"Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada 31 Desember 2016 terbukti melakukan pelanggaran," tulis OJK dalam keterangannya. 

Menurut OJK, dengan tidak menyampaikan PPJB kepada auditor yang mengaudit LKT PT Hanson International Tbk, pendapatan pada LKT 2016 menjadi berlebihan dengan nilai material Rp 613 miliar. 

"OJK menjadi tersesatkan dan tidak dapat menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan PT Hanson International Tbk melakukan koreksi atas LKT PT Hanson International per 31 Desember 2016. Karena rekayasa LKT tersebut, OJK memberikan sanksi kepada PT Hanson International Tbk berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT 2016. 

Sementara itu, CEO PT Hanson International Benny Tjokro dijatuhi denda Rp 5 miliar. Direksi lainnya, Adnan Tabrani, juga dikenai denda Rp 100 juta. Auditor Sherly Jokom dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, dan Surja, anggota dari Ernst and Young Global Limited (EY), dikenai hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

3. PT Kimia Farma Tbk

Beberapa individu di dalam BUMN farmasi terlibat dalam skandal penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas. Mereka tertangkap menggunakan alat rapid test antigen bekas kepada masyarakat saat inspeksi oleh polisi, terutama di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun