Nama : Putri Alin Tanjiyah
Kelas: 1 B
Prodi : Kesejahteraan Sosial
Materi Visiting Lecture ( Rabu, 9 Oktober 2024 )
Pemateri: Bapak Irwanto Dwi Yhana Putra (kepala rumah tahanan)
Tema : Program Rehabilitas Pemasyarakatan
Rutan Kelas I Cipinang
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Rutan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. M. O5.PR.07.03 Tahun 2007 - Tanggal 27 Februari 2007.
Untuk meningkatkan tugas pemasyarakatan dalam perawatan tahanan & mengatasi peningkatan kapasitas hunian.
Tugas & Fungsi
Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Rumah Tahanan Negara Katas 1 Cipinang menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan Pemeliharaan Keamanan Dan Tata Tertib RUTAN
- Melakukan Pelayanan Tahanan
- Melakukan Pengelolaan RUTAN
- Melakukan Urusan Tata Usaha
Latar Belakang
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan merupakan salah satu langkah penting dalam reintegrasi sosial bagi warga binaan
Program ini bertujuan memberikan pembinaan mental, keterampilan, dan dukungan agar narapidana siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana
- Pembinaan Mental & Keterampilan
- Pelayanan Kesehatan & Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Perbedaan Rutan dan Lapas
Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa selama penyelidikan. sedangkan Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana.Â
Statistik
Menurut BNN (Badan Narkotika Nasional)
- Tahun 2023, 4,8 juta pengguna narkoba di seluruh Indonesia
- 50% Warga Binaan RUCI (Rutan Cipinang) September 2024
Tujuan Program Rehabilitasi
- MENGURANGI RESIDIVISME - Membekali Keterampilan dan mental yang kuat
- PELAYANAN HAM - Menyediakan layanan kesehatan rutin & bantuan hukum yang memadai
- REINTEGRASI SOSIAL - Membantu warga binaan beradaptasi kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup
Rehabilitas
- METODE : CBT, Motivation Therapy, 12 LangkahÂ
- PELAKSANAAN: Screening, Assessment, Urine Test, Therapy Plan
- JENIS: REHAB MEDIS, REHAB SOSIAL, Intervensi Medis, Intervensi Sosial
- TUJUAN: Pemulihan, Pengembalian Fungsi Sosial Mental, Mencegah Kambuh, Mengurangi Residivis, Reintegrasi
Peran Masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat vital dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan
Dengan meningkatkan edukasi, memberikan dukungan emosional, menawarkan pelatihan keterampilan, menjalin kemitraan, dan melakukan advokasi kebijakan, masyarakat dapat berkontribusi secara signifikan dalam proses rehabilitasi
Partisipasi ini tidak hanya mendukung narapidana dalam perubahan hidup mereka, tetapi juga membantu membangun masyarakat yang lebih aman dan inklusif.
Pemateri: Ibu Siti Napsiyah, BSW., MSWÂ
Tema : Pekerja Social Koreksional : Kesempatan dan Tantangan
Bagaimana seharusnya pembinaan narapidana di Lapas? peluang dan tantangan profesi pekerja social di seting Lembaga koreksional di Indonesia?
UU NO 14 TAHUN 2019 TENTANG PROFESI PEKERJA SOSIAL
 Profesi pekerja social adalah seseorang yang memilik pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan social serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi
Praktik pekerjaan social adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi mencegah disfungsi social, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian social individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Tujuan praktik pekerjaan social
1. mencegah terjadinya disfungsi social individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
2. memulihkan dan meningkatkan keberfungsion social individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
3. meningkatkan ketahanan social masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahtaraan social
4. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan social dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
5. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam peryalenggaraan kesajejahteraan social secara melembaga dan berkelanjutan
PEKERJAAN SOCIAL KOREKSIONAL
Konsep pekerjaan sosial koreksional adalah sebuah konsep yang menjelaskan tentang area praktek pekerjaan sosial di setting lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, dan rumah tahanan
Permasalahan social di lapas: kekerasan, intimidasi, narkoba, pelecehan seksual, bunuh diri, dan sebagainya
KOREKSIONAL = ISHLAH
Kata koreksional berasal dari Bahasa Inggris, "correction" yang berarti memperbaiki, membetulkan, menjadikan lebih baik (koreksi).
Secara istilah, makna koreksi atau perbaikan selaras dengan makna "ishlah" yaitu menjadikan yang tidak baik menjadi baik kembali, memperbaiki yang rusak menjadi tidak rusak, dan sebagainya.
Pencuri - tidak mencuri lagi
Teroris - tidak menjadi teroris lagi
TUJUAN PEKERJAAN SOCIAL KOREKSIONAL
Tujuan Pekerjaan Sosial Koreksional adalah membantu narapidana untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi masalah-masalah yang dialaminya selama menjalani hukuman.
Sedangkan tujuan spesifik meliputi:
a. Membantu narapidana agar dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan Lembaga Pemasyarakatan.
b. Membantu klien memahami diri mereka sendiri (norapidano), relasi dengan orang lain, dan apakah harapan mereka sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan mereka setelah keluar dari Lapas.
c. Membantu narapidana melakukan perubahan sikap dan tingkah laku agar sesuai dengan nilol dan norma masyarkat.
d. Membantu narapidana melakukan penyesualan diri yang baik dalam masyarakat
e. Membantu narapidana memperbaiki relasi dengan orang lain (keluarga, isteri/suami, tetangga, dan lingkungan sosialnya).
FUNGSI PEKERJAAN SOCIAL KOREKSIONAL
a. Membantu narpidana memperkuat motivasinya
b. Memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menyalurkan perasaanya dan memberikan infarmasi kepada narapidana
c. Membantu pelanggar hukum untuk membuat keputusan-keputusan
d. Membantu narapidana merumuskan situasi yang dialaminya
e. Memberikan bantuan dalam hal merubah atau memodifikasi lingkungan keluarga dan lingkungan dekat
f. Membantu pelanggar hokum mengorganisasi kembali pola-pola perilakunya dan memfasilitasi kegiatan rujukan
PERAN PEKERJA SOCIAL KOREKSIONAL
Peranan Pekerja Sosial yang utama adalah membantu narapidana, tidak menbalas dendam atau menghukum, Pekerja Sosial mendayogunakan pengetahuan dan keterampilan dalam kegiatan koreksi rehabilitasi individu. Membantu klien agar dapat kembali dan menjadi bahagian masyarakat serta membimbing mereka agar percaya dengan dengan diri mereka sendiri dan rekan-rekannya
Mendefenisikan perubahan nilai kilen agar tindakan mereka selors dengan sal nilai masyarakat (Eliot Studt, 1959).
Membimbing dan mendidik kembali orang yang melakukan tingkah laku antisocial don illegal merupakan sesuatu yang komplek dan memerlukan waktu serta keterampilan (Newman, 1961).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI