Tugas & Fungsi
Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Rumah Tahanan Negara Katas 1 Cipinang menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan Pemeliharaan Keamanan Dan Tata Tertib RUTAN
- Melakukan Pelayanan Tahanan
- Melakukan Pengelolaan RUTAN
- Melakukan Urusan Tata Usaha
Latar Belakang
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan merupakan salah satu langkah penting dalam reintegrasi sosial bagi warga binaan
Program ini bertujuan memberikan pembinaan mental, keterampilan, dan dukungan agar narapidana siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana
- Pembinaan Mental & Keterampilan
- Pelayanan Kesehatan & Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Perbedaan Rutan dan Lapas
Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa selama penyelidikan. sedangkan Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana.Â
Statistik
Menurut BNN (Badan Narkotika Nasional)
- Tahun 2023, 4,8 juta pengguna narkoba di seluruh Indonesia
- 50% Warga Binaan RUCI (Rutan Cipinang) September 2024