Praktik pekerjaan social adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi mencegah disfungsi social, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian social individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Tujuan praktik pekerjaan social
1. mencegah terjadinya disfungsi social individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
2. memulihkan dan meningkatkan keberfungsion social individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
3. meningkatkan ketahanan social masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahtaraan social
4. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan social dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
5. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam peryalenggaraan kesajejahteraan social secara melembaga dan berkelanjutan
PEKERJAAN SOCIAL KOREKSIONAL
Konsep pekerjaan sosial koreksional adalah sebuah konsep yang menjelaskan tentang area praktek pekerjaan sosial di setting lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, dan rumah tahanan
Permasalahan social di lapas: kekerasan, intimidasi, narkoba, pelecehan seksual, bunuh diri, dan sebagainya
KOREKSIONAL = ISHLAH