Mohon tunggu...
Purnama Tambunan
Purnama Tambunan Mohon Tunggu... Tutor - Badminton Lover

""Hidup adalah soal keberanian, menghadapi yang tanda tanya" tanpa kita mengerti, tanpa kita bisa menawar. Terimalah dan hadapilah." (Soe Hok Gie)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Cara Melaporkan SPT Menggunakan e-Filing

29 Maret 2015   14:38 Diperbarui: 15 September 2017   12:35 8983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah selanjutnya setelah memiliki akun e-filing adalah melakukan pengisian SPT secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Klik https://djponline.pajak.go.id. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 4.

  2. Klik Pelaporan SPT. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 5.

  3. Masukkan NPWP dan kata sandi akun e-filing. Klik Login. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 6.

  4. Klik Buat SPT. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 7.

  5. Pengisian Formulir SPT 1770 SS

    Jawab pertanyaan nomor 1 (pada tampilan gambar nomor 7) untuk menentukan jenis formulir SPT. Bila memilih pilihan Ya (penghasilan bruto dalam setahun kurang dari atau sama dengan Rp.60.000.000), maka akan muncul tampilan seperti gambar 8. Bila memilih pilihan Tidak, lanjutkan ke langkah 6.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
    Lihat Inovasi Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun