Langkah selanjutnya setelah memiliki akun e-filing adalah melakukan pengisian SPT secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.
Klik https://djponline.pajak.go.id. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 4.
-
Klik Pelaporan SPT. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 5.
Masukkan NPWP dan kata sandi akun e-filing. Klik Login. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 6.
Klik Buat SPT. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 7.
Pengisian Formulir SPT 1770 SS
Jawab pertanyaan nomor 1 (pada tampilan gambar nomor 7) untuk menentukan jenis formulir SPT. Bila memilih pilihan Ya (penghasilan bruto dalam setahun kurang dari atau sama dengan Rp.60.000.000), maka akan muncul tampilan seperti gambar 8. Bila memilih pilihan Tidak, lanjutkan ke langkah 6.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!