Mohon tunggu...
Purnama Tambunan
Purnama Tambunan Mohon Tunggu... Tutor - Badminton Lover

""Hidup adalah soal keberanian, menghadapi yang tanda tanya" tanpa kita mengerti, tanpa kita bisa menawar. Terimalah dan hadapilah." (Soe Hok Gie)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Cara Melaporkan SPT Menggunakan e-Filing

29 Maret 2015   14:38 Diperbarui: 15 September 2017   12:35 8983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  1. Klik Klik untuk lanjut isi SPT 1770 S dengan wizard, lalu muncul tampilan seperti gambar 16.

  2. Isi tiap langkah dengan data yang sesuai pada formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang diterima. Lalu ikuti langkah 5.3 s.d. 5.8.

  • Pelaporan SPT selesai, keluar dari akun e-filing dengan mengklik Logout di deretan menu paling bawah di sisi sebelah kiri.

  • Waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tinggal 2 hari lagi. Belum melapor dan butuh pelaporan segera? Pakai e-filing saja!

    Info lebih lanjut, kunjungi http://www.pajak.go.id/.

    Alur Laut, 29 Maret 2015

    (Gambar 1, 10, 11 merupakan koleksi pribadi. Gambar lainnya di-capture dari https://djponline.pajak.go.id/)

    ***

    Baca juga artikel ini:

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
    Lihat Inovasi Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun