Mohon tunggu...
Purnama Tambunan
Purnama Tambunan Mohon Tunggu... Tutor - Badminton Lover

""Hidup adalah soal keberanian, menghadapi yang tanda tanya" tanpa kita mengerti, tanpa kita bisa menawar. Terimalah dan hadapilah." (Soe Hok Gie)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Cara Melaporkan SPT Menggunakan e-Filing

29 Maret 2015   14:38 Diperbarui: 15 September 2017   12:35 8983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila diperlukan, cetak dan arsipkan bukti tersebut.

  • Pengisian Formulir SPT 1770 S (Formulir)

    Bila memilih pilihan Tidak (penghasilan bruto dalam setahun lebih dari Rp.60.000.000), maka akan muncul tampilan seperti gambar 12.

    1. Pilih tipe pengisian SPT: bentuk formulir atau bentuk wizard. Jika memilih 1770 S Formulir, maka akan muncul tampilan seperti gambar 13. Jika memilih 1770 S Wizard, lanjutkan ke langkah 7.

    2. Klik Klik untuk lanjut isi SPT 1770 S dengan formulir, lalu muncul tampilan seperti gambar 14.

    3. Isi bagian Identitas dan bagian-bagian lainnya dengan data yang sesuai pada formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang diterima. Lalu ikuti langkah 5.3 s.d. 5.8.

  • Pengisian Formulir SPT 1770 S (Wizard)

    Jika memilih 1770 S Wizard, maka akan muncul tampilan seperti gambar 15.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
    Lihat Inovasi Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun