Opsi Ketiga:
Untuk mencegah Nasabah (Debitur) akhirnya pasrah saja menerima karena ketidakmampuannya melawan pihak Bank sebagaimana yang ditengarai dalam contoh kasus di atas maka pihak Bank Indonesia berkenan mengalokasikan dana CSR (Corporate Social Responsibility)-nya untuk membantu penyediaan dana yang diperlukan bagi Nasabah (Debitur) ingin menuntut haknya melalui jalur hukum. Hal yang menjadi penghambat selama ini karena masalah keterbatasan dana bagi Nasabah yang ingin menuntut haknya dan yang membuat pihak Bank (yang dalam hal ini khususnya yang memang benar-benar salah/lalai/alpa) merasa aman-aman saja, karena merasa Nasabah atau Debiturnya tidak akan mampu membawa penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum. Atau mungkin bekerja sama dengan Kantor Hukum tertentu untuk membela Nasabah yang lebih memilih mengugat Pihak Bank yang dianggap layak untuk digugat.
Opsi keempat:
Untuk melindungi Nasabah yang jelas-jelas bukan kesalahan ada di pihak mereka, seperti misalnya korban oknum orang dalam banknya sendiri, atau oleh sindikat pembobolan Kartu Kredit, maka data transaksi tersebut supaya tidak masuk dalam Sistim Informasi Debitur. Kalau sudah terlanjur masuk supaya segera dikoreks atau dikeluarkan dari data base Sistem Informasi Debitur, supaya tidak menimbulkan permasalahan dalam IDI History Nasabah tersebut.
Opsi kelima:
Untuk melakukan penyelamatan terhadap Nasabah-nasabah yang sudah terlanjur jadi korban sekaligus untuk melakukan pencegahan kedepannya supaya tidak terjadi lagi, pihak Bank Indonesia supaya membentuk Satuan Tugas yang sesuai.
Penutup
Demikian,, kiranya ada manfaatnya bagi kita semua, khususnya bagi Nasabah yang sudah dan atau berpotensi menjadi “korban tak berdosa,” baik karena sengaja, tidak sengaja, karena pembiaran atau ketidak-pedulian mereka-mereka yang seharusnya mampu, mampu untuk melakukan sesuatu. Mudah-mudahan pihak Bank Indonesia dapat mempertimbangkan informasi, saran dan masukan terutama jeritan hati yang tak tersampaikan oleh para Nasabah pada umumnya "korban-korban tak berdosa Sistim Informasi Debitur" pada khususnya yang kami sampaikan melalui Artikel yang sederhana ini. Sekian dan Terima kasih.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H