Garis besar kronologis pengalaman empirik  sebagaimana yang kami sebutkan tadi adalah sebagai berikut.
Bahwa meskipun ingin rasanya untuk menyampaikan secara detil, akan tetapi karena akan memakan waktu yang relatif sangat panjang maka demi menghemat waktu kami memutuskan untuk menyampaikan  secara garis besarnya saja.
Pada tanggal 10 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB,  Salah seorang Nasabah pemegang Kartu Kredit  menerima SMS dari BNX  bahwa ada transaksi di merchant Flower Shop sebesar Rp. 10 juta, Rp. 10 juta dan Rp. 20 juta, serta penawaran untuk diubah ke cicilan.Â
Merasa tidak ada melakukan transaksi seperti yang disebutkan itu pada saat itu juga Nasabah langsung menelpon ke pihak BNX  untuk menanyakan kejelasan dari transaksi tersebut, sekaligus meminta untuk  memblokir kartunya.  Pihak Bank menjanjikan akan meng-hold transaksi tersebut untuk sementara. Nasabah  juga menanyakan alamat merchant tsb dan juga sales draftnya, tetapi pihak bank menyatakan bahwa pihak BNX  tidak bisa memberikan sales draftnya.
Sekitar 3 hari kemudian Nasabah  kembali menelpon ke BNX untuk melakukan klarifikasi sekaligus menanyakan kembali perihal detail alamat Flower Shop dan Sales Draftnya, tetapi Nasabah  diminta untuk mencari sendiri di Google. Mengenai  sales drafnya, diinformasikan  butuh waktu 3 – 4 minggu.
Selain via telpon,  pada  tanggal 19 Juni 2014 Nasabah  juga sudah mengadukan masalahnya  ke BNX via email, yang kemudian diminta mengirimkan surat pernyataan yang ditandatangani serta melampirkan foto copy KTP dan Kartu Kredit.
Nasabah  telah memenuhi permintaan tersebut serta mengirimkan lampiran-lampirannya per tanggal 4 Juli 2014.
Sampai disini, permasalahan masih ditangani sendiri oleh si Nasabah. Untuk kronologis yang berikut ini, kami sudah mulai terlibat untuk membantu karena diminta oleh Nasabah tersebut.
Pada tanggal 20 Agustus 2014, kami bersama-sama dengan  si Nasabah tersebut mendatangi BNX Collection yang ada di BNI Kota. Karena sudah mulai ditagih-tagih melalui telpon. Penagihannya juga sudah mulai keras.  Yang melayani kami waktu  itu  bernama Ibu Dexx. Hasil dari kesepakatan waktu itu penagihan akan di hold lagi karena kami informasikan akan membawa permasalahan ini ke Bank Indonesia selama  belum ada kejelasan.
Termasuk juga disampaikan waktu itu supaya transaksi tersebut tidak di kredit dulu ke  account Nasabah, karena sebelum ada kejelasannya Nasabah  belum bersedia melakukan pembayaran. Disertai juga dengan pertimbangan bahwa  apabila sudah dibebankan ke account Nasabah, akan berkonsekwensikan adanya beban bunga, denda, kegiatan penagihan, terutama history kolektibilitasnya yang bisa  menyebabkan Nasabah mengalami kesulitan apabila mengajukan kredit ke pihak Bank.  Hal yang dirasa sangat penting dan terutama  oleh si Nasabah untuk memastikan  IDI Historynya tidak terganggu karena Bisnisnya sangat erat hubungannya dengan support Perbankan.
Namun kenyataannya, pihak Bank seolah mengabaikan semua proses dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Nasabah untuk meminta kejelasan dari transaksi yang tidak diakuinya tersebut sebab pada bulan Desember 2016, pihak BNX Â mengirimkan email yang berisi instruksi supaya segera melakukan pelunasan.