Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Tahukah Bank Indonesia Mengenai Adanya Korban-korban Tak Berdosa Sistem Informasi Debitur?

2 Februari 2017   17:15 Diperbarui: 3 Februari 2017   13:58 7392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opsi Ketiga:

Untuk mencegah Nasabah (Debitur) akhirnya pasrah saja menerima karena ketidakmampuannya  melawan pihak Bank sebagaimana yang ditengarai dalam contoh kasus di atas maka pihak Bank Indonesia berkenan mengalokasikan dana CSR (Corporate Social Responsibility)-nya untuk membantu penyediaan dana yang diperlukan bagi Nasabah (Debitur) ingin menuntut haknya melalui jalur hukum. Hal yang menjadi penghambat selama ini karena masalah keterbatasan dana  bagi Nasabah yang ingin  menuntut haknya dan yang membuat pihak Bank (yang dalam hal ini khususnya yang memang benar-benar salah/lalai/alpa) merasa aman-aman saja, karena merasa Nasabah atau Debiturnya tidak akan mampu membawa  penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum. Atau mungkin bekerja sama dengan Kantor Hukum  tertentu untuk membela Nasabah yang lebih memilih  mengugat Pihak Bank yang dianggap layak untuk digugat.

Opsi keempat:

Untuk melindungi Nasabah yang jelas-jelas bukan kesalahan ada di pihak mereka, seperti misalnya korban oknum orang dalam banknya sendiri, atau oleh sindikat pembobolan Kartu Kredit, maka data transaksi tersebut supaya tidak masuk dalam Sistim Informasi Debitur. Kalau sudah terlanjur masuk supaya segera dikoreks atau dikeluarkan dari data base Sistem Informasi Debitur, supaya tidak menimbulkan permasalahan dalam IDI History Nasabah tersebut. 

Opsi kelima:

Untuk melakukan penyelamatan terhadap Nasabah-nasabah yang sudah terlanjur jadi korban sekaligus untuk melakukan pencegahan kedepannya supaya tidak terjadi lagi, pihak Bank Indonesia supaya membentuk Satuan Tugas yang sesuai. 

Penutup

Demikian,,  kiranya ada manfaatnya bagi kita semua, khususnya bagi Nasabah  yang sudah dan atau berpotensi menjadi  “korban tak berdosa,” baik karena sengaja, tidak sengaja,  karena pembiaran atau ketidak-pedulian mereka-mereka yang seharusnya mampu, mampu untuk melakukan sesuatu. Mudah-mudahan pihak Bank Indonesia dapat mempertimbangkan informasi, saran dan masukan terutama jeritan hati yang tak tersampaikan oleh para Nasabah pada umumnya "korban-korban tak berdosa Sistim Informasi Debitur" pada khususnya   yang kami sampaikan melalui Artikel yang sederhana ini.  Sekian dan Terima kasih.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun