"Ketika suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita, antara bersabar atau melakukan gugat cerai. Jika dia pilih bersabar, maka istri wajib untuk memenuhi kewajibannya kepada suaminya. Termasuk kewajiban untuk melayani di ranjang. Dan jika istri memilih talak, dia tidak berdosa."
Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan arti firman Allah dalam surah an Nisa ayat 34:
"Para ulama memahami dari firman Allah, 'Disebabkan mereka menginfakkan harta mereka.' bahwa ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istrinya, dia tidak disebut pemimpin bagi istrinya. Jika suami tidak lagi menjadi pemimpin bagi istrinya, maka istri berhak untuk melakukan gugat cerai. Karena tujuan menikah dalam kasus ini telah hilang."
Dalam Buku Nikah yang berlaku di Indonesia, ada 4 sebab istri boleh menggugat cerai, yakni manakala suami:
- Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut
- Tidak memberikan nafkah wajib tiga bulan lamanya
- Menyakiti badan/jasmani istri
- Membiarkan (tidak memedulikan) istri enam bulan lamanya
Apabila istri tidak ridho dan mengadukan pelanggaran kewajiban suaminya tersebut ke Pengadilan Agama, dan pengaduannya tersebut diterima, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri. Dengan kata lain, istri boleh menggugat cerai suami apabila sudah tidak sabar dengan perlakuan suami yang melanggar kaidah hukum berumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H