Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Suami Tidak Memberi Nafkah, Bolehkah Istri Menolak Ajakan Bercinta?

24 September 2020   22:43 Diperbarui: 24 September 2020   22:45 1565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketika suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita (ilustrasi:deccanherald.com)

"Ketika suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita, antara bersabar atau melakukan gugat cerai. Jika dia pilih bersabar, maka istri wajib untuk memenuhi kewajibannya kepada suaminya. Termasuk kewajiban untuk melayani di ranjang. Dan jika istri memilih talak, dia tidak berdosa."

Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan arti firman Allah dalam surah an Nisa ayat 34:

"Para ulama memahami dari firman Allah, 'Disebabkan mereka menginfakkan harta mereka.' bahwa ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istrinya, dia tidak disebut pemimpin bagi istrinya. Jika suami tidak lagi menjadi pemimpin bagi istrinya, maka istri berhak untuk melakukan gugat cerai. Karena tujuan menikah dalam kasus ini telah hilang."

Dalam Buku Nikah yang berlaku di Indonesia, ada 4 sebab istri boleh menggugat cerai, yakni manakala suami:

  • Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut
  • Tidak memberikan nafkah wajib tiga bulan lamanya
  • Menyakiti badan/jasmani istri
  • Membiarkan (tidak memedulikan) istri enam bulan lamanya

Apabila istri tidak ridho dan mengadukan pelanggaran kewajiban suaminya tersebut ke Pengadilan Agama, dan pengaduannya tersebut diterima, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri. Dengan kata lain, istri boleh menggugat cerai suami apabila sudah tidak sabar dengan perlakuan suami yang melanggar kaidah hukum berumah tangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun