Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Suami Tidak Memberi Nafkah, Bolehkah Istri Menolak Ajakan Bercinta?

24 September 2020   22:43 Diperbarui: 24 September 2020   22:45 1565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketika suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita (ilustrasi:deccanherald.com)

"Kamu yakin dan sudah mantap bercerai?" tanya Eni pada adiknya, Erna.

"Sudah mbak."

"Pertimbangkan lagi lah, Er. Kasihan anakmu Aldi masih kecil begitu. Bersabarlah, siapa tahu suamimu akan berubah," kata Eni menasihati.

"Aku kurang sabar apa lagi Mbak. Mbak bayangkan sendiri, sejak menikah sampai sekarang aku tak pernah diberi nafkah. Gaji Mas Seno setiap bulan habis dipotong kantornya buat bayar cicilan. Untuk hidup sehari-hari, merawat dan membesarkan Aldi aku pakai uangku sendiri. Gak pernah aku diberi uang sama Mas Seno, Mbak......"

Perkataan Erna terhenti oleh isak tangisnya. Diusapnya air mata yang mulai menetes deras. Eni hanya bisa menghela nafas panjang mendengar kisah pilu rumah tangga adiknya itu.

"Kenapa kamu gak cerita dari dulu, Er?" tanya Eni.

"Aku gak mau Bapak tambah kepikiran, tambah sakit-sakitan kalau aku cerita perkara rumah tanggaku dengan Mas Seno. Selama 4 tahun ini aku sudah menahan diri, Mbak. Segala permintaan Mas Seno kuturuti. Adiknya punya hutang, aku yang melunasi. Aku juga tak pernah melalaikan kewajibanku sebagai istri. Tapi sabar kan ada batasnya, Mbak. Kali ini kesabaranku benar-benar sudah habis...." kata Erna tersendat-sendat.

***

Faktor Ekonomi, Penyebab Ramainya Istri Minta Cerai

Kisah di atas hanya ilustrasi yang mungkin saja terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Suami tidak mampu menafkahi istri, kemudian istrinya minta cerai.

Memang, salah satu faktor yang mendasari banyaknya perceraian di masa pandemi saat ini tak lain adalah persoalan ekonomi. Banyak suami yang mendadak terkena PHK hingga tak punya penghasilan lagi untuk menafkahi keluarganya. Karena tidak lagi bekerja, suami lebih banyak tinggal di rumah. Dengan beban hidup yang kian sulit, kebersamaan suami istri di rumah akhirnya lebih banyak diwarnai percekcokan.

Dalam kondisi demikian, bagaimana seharusnya sikap istri terhadap suaminya? Bolehkah istri mengajukan gugatan cerai? Atau kalau istri memilih untuk bersabar, apakah istri boleh menolak ajakan suaminya karena merasa sang suami tidak sanggup lagi memberi nafkah?

Kaidah Berumah Tangga dalam Islam

Islam mengajarkan, baik suami maupun istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sebanding dengan posisinya. Ingat, hak dan kewajiban yang sebanding dengan posisi, bukan hak dan kewajiban yang sama (equal). Karena itu, bentuk hak dan tanggung jawab masing-masing berbeda. Kaidah baku ini ditegaskan Allah melalui firman-Nya dalam al Quran,

"Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya, menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya" (QS. al Baqarah: 228).

Sedangkan di antara tanggung jawab terbesar suami adalah memberi nafkah istri. Allah berfirman,

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka" (QS. an Nisa': 34).

Firman Allah ini kemudian diperjelas oleh sabda Rasulullah SAW,

"Bertaqwalah kepada Allah dalam menghadapi istri. Kalian menjadikannya sebagai istri dengan amanah Allah, kalian dihalalkan hubungan dengan kalimat Allah. Hak mereka yang menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan pakaian sesuai ukuran yang sewajarnya." (HR. Muslim No. 3009).

Karena itu, Rasulullah mengingatkan para suami untuk memenuhi kewajibannya terhadap istri dan mengecam serta menyebut suami berdosa apabila menyia-nyiakannya.

"Seseorang dikatakan berbuat dosa, ketika dia menyia-nyiakan orang yang wajib dia nafkahi" (HR. Abu Daud No. 1694 dan Ibnu Hibban No. 4240).

Apabila suami sudah memenuhi hak istri, maka istri juga harus melaksanakan kewajibannya terhadap suami. Kewajiban utama istri terhadap suami adalah mematuhi perintah suami, selama suami tidak menyuruhnya dalam kemungkaran atau memintanya berbuat maksiat.

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda,

"Jika seorang wanita melaksanakan salat lima waktu, melaksanakan puasa pada bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, maka dia dipersilahkan untuk masuk surga dari pintu mana saja yang dia kehendaki" (HR. Ahmad No.1683 dan Ibnu Hibban No. 4163).

Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' al Fatawa mengatakan,

 "Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita --setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami."

Bagaimana bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya?

Dikutip dari laman Islamway, Syaikh Khalid bin Abdul Mun'im ar-Rifa'i menjelaskan,

"Jika salah satu pasangan tidak menunaikan kewajibannya kepada yang lain, bukan berarti dia harus membalasnya dengan tidak menunaikan kewajibannya kepada pasangannya. Karena masing-masing akan dimintai pertanggung jawaban disebabkan keteledorannya, pada hari kiamat."

Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, maka yang terjadi adalah kezaliman. Suami yang tidak memenuhi kewajibannya, dia menzalimi istrinya dan berlaku sebaliknya.

Hanya saja, dalam kaidah berkeluarga Islam tidak mengajarkan balas dendam. Islam tidak mengajarkan pengkhianatan dibalas dengan pengkhianatan.

Islam tidak mengajarkan istri untuk meninggalkan kewajibannya apabila suami tidak memenuhi hak istrinya. Islam tidak mengajarkan istri untuk menolak ajakan bercinta suaminya bila sang suami tidak bisa menafkahinya.

Terus, bagaimana sebaiknya sikap istri bila suami sudah sekian lama tidak memberi nafkah?

Pilih Bersabar atau Menghentikan Pernikahan

Pelanggaran yang dilakukan oleh suami, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran dari istri sehingga keduanya malah melanggar. Karena itu, solusi yang diberikan bukan pelanggaran berbalas pelanggaran, tapi diselesaikan dengan cara yang baik, antara bersabar atau menghentikan pernikahan.

Syaikh ar Rifa'i melanjutkan,

"Ketika suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita, antara bersabar atau melakukan gugat cerai. Jika dia pilih bersabar, maka istri wajib untuk memenuhi kewajibannya kepada suaminya. Termasuk kewajiban untuk melayani di ranjang. Dan jika istri memilih talak, dia tidak berdosa."

Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan arti firman Allah dalam surah an Nisa ayat 34:

"Para ulama memahami dari firman Allah, 'Disebabkan mereka menginfakkan harta mereka.' bahwa ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istrinya, dia tidak disebut pemimpin bagi istrinya. Jika suami tidak lagi menjadi pemimpin bagi istrinya, maka istri berhak untuk melakukan gugat cerai. Karena tujuan menikah dalam kasus ini telah hilang."

Dalam Buku Nikah yang berlaku di Indonesia, ada 4 sebab istri boleh menggugat cerai, yakni manakala suami:

  • Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut
  • Tidak memberikan nafkah wajib tiga bulan lamanya
  • Menyakiti badan/jasmani istri
  • Membiarkan (tidak memedulikan) istri enam bulan lamanya

Apabila istri tidak ridho dan mengadukan pelanggaran kewajiban suaminya tersebut ke Pengadilan Agama, dan pengaduannya tersebut diterima, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri. Dengan kata lain, istri boleh menggugat cerai suami apabila sudah tidak sabar dengan perlakuan suami yang melanggar kaidah hukum berumah tangga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun