Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Gugatan Abu Janda pada Facebook dan Konsep Kepemilikan Properti Digital Kita

10 Februari 2019   23:12 Diperbarui: 11 Februari 2019   09:21 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya saja, penyedia layanan melindungi "kepemilikan" atas nama domain tersebut dengan cara "menguncinya" supaya tidak ada nama yang identik sama persis. Kalau mirip itu jelas tidak bisa dihindari.

Perlindungan atas kepemilikan konten ini lah yang membuat beberapa penyedia layanan media sosial mempersilahkan pengguna untuk mengunduh data-data mereka sebelum layanan mereka ditutup.

Seperti yang dilakukan Google Plus. Mulai 2 April 2019, platform media sosial dari Google ini akan ditutup untuk selamanya. Jauh hari sebelum hari-H, Google mempersilahkan pengguna untuk mengunduh data-data yang sudah diunggah. Selain berbentuk pemberitahuan langsung di platform, Google Plus juga mengirim pemberitahuan ke alamat email pengguna.

Kebijakan ini tentu saja tidak dilakukan apabila akun kita melanggar ketentuan layanan, yang mengakibatkan akun kita ditutup/dihapus secara sepihak.

Belajar dari kasus gugatan Abu Janda tersebut, kita semestinya bisa memahami, seperti apa konsep kepemilikan dari properti digital. Apa yang sudah terlanjur kita anggap sebagai hak milik di dunia digital, ternyata bukan benar-benar menjadi hak milik kita. Kita hanya sekedar diberi kesempatan untuk menggunakan lisensi atau fitur dari penyedia layanan dengan perjanjian yang mengikat, baik itu dalam pemanfaatannya atau jangka waktunya.

Pada titik ini, istilah "Kepemilikan properti digital" sepertinya kurang tepat. Mungkin frasa "rental digital" bisa menjadi istilah yang lebih tepat untuk menggambarkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun