Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Gugatan Abu Janda pada Facebook dan Konsep Kepemilikan Properti Digital Kita

10 Februari 2019   23:12 Diperbarui: 11 Februari 2019   09:21 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Layanan streaming seperti Ultraviolet dan Movies Anywhere atau Amazon Video secara teknis menggunakan bentuk DRM untuk mencegah pembajakan. Saat kita "membeli" film di layanan ini, kita benar-benar membeli lisensi streaming yang terhubung ke akun kita, bukan salinan film yang sebenarnya.

Beberapa layanan media sosial (seperti layanan "kencan digital") juga memiliki bentuk DRM untuk tujuan keamanan yang jelas. Kita tidak dapat mengunduh data pengguna lain, dan kita tidak dapat mengunduh data kita sendiri kecuali kita tahu kata sandinya.

Karena itu, dalam klausul di beberapa penyedia konten digital (terutama film, lagu atau gim), mereka mencantumkan bahwa konten "dilisensikan, tidak dijual". Dan oleh sebab itu penyedia konten "berhak untuk memodifikasi, menangguhkan, atau menghentikan" layanan mereka "kapan saja" dan tanpa " memberi imbalan kewajiban" apapun.

Contoh berikutnya ada dalam website pribadi yang kita buat. Langkah pertama saat membuat website adalah kita diharuskan "membeli" nama domain dan hosting.

Faktanya, meskipun kita sudah membeli nama domain, sesungguhnya kita tidak bisa mengklaim hak miliknya. Kejutan bukan?

Istilah membeli nama domain sebenarnya kurang tepat. Yang benar adalah kita hanya menyewa nama domain dalam durasi waktu tertentu, biasanya minimal 1 tahun.

Bahasa sederhananya menurut Wikipedia, 

"...pendaftaran nama domain dengan registrar tidak memberikan kepemilikan sah atas nama domain, hanya hak penggunaan eksklusif." 

Lebih jelasnya, kita hanya memiliki kontrak dengan pencatat domain/registrar yang memberi kita "kepemilikan" dari domain seperti sebuah kontrak dengan perusahaan telepon untuk nomor telepon.

Begitu pula dengan web hosting. Kita hanya sekedar menyewa ruang, atau mengontrak rumah untuk ditempati berbagai database dari konten-konten yang ada pada website kita.

Dalam kasus akun di media sosial atau website, yang sebenar-benarnya merupakan hak milik kita hanyalah konten yang berbentuk tulisan atau konten visual (gambar atau video). Sedangkan nama domain atau nama akun bukan menjadi hak milik kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun