Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Gugatan Abu Janda pada Facebook dan Konsep Kepemilikan Properti Digital Kita

10 Februari 2019   23:12 Diperbarui: 11 Februari 2019   09:21 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini, kita selalu merasa mempunyai "Hak Milik" atas sebuah akun di media sosial. Entah itu di Facebook, Instagram, Whatsapp atau website pribadi. Benarkah semua itu adalah "Hak Milik" kita? Dan karena "kepemilikan" itu kita bisa menggugat apabila ada pihak-pihak tertentu yang di kemudian hari menghapus atau menutupnya?

Berbeda dengan di dunia nyata, dimana fisik dari sebuah properti atau benda itu bisa dirasakan panca indra manusia (bisa dilihat atau dirasakan bentuk nyatanya), konsep kepemilikan di dunia digital adalah hal yang kompleks. Hanya lantaran kita membuat sendiri sebuah akun media sosial, atau kita merasa sudah membayar atas layanan digital seperti nama domain dan hosting dari website kita, bukan berarti kita sudah "memiliki" properti digital tersebut.

Contoh pertama, coba bayangkan ilustrasi berikut: Seandainya Facebook ditutup oleh Mark Zuckerberg, apakah kita merasa kehilangan properti kita? Apakah kita dirugikan oleh tindakan penutupan tersebut?

Merasa kehilangan mungkin iya, tapi kita tidak bisa mengklaim sudah dirugikan. Seandainya Facebook menutup layanan mereka, atau menutup akun kita secara sepihak, kita tidak bisa mengklaim sudah dirugikan. Sebab utamanya adalah lantaran kita tidak memberi kompensasi apapun pada Facebook.

Bagaimana bila kita sudah memberi kompensasi, dengan membayar misalnya?

Sama saja. Meskipun kita sudah membayar, pada dasarnya kita tidak membeli apapun. Saya ambil contoh layanan digital berbayar yang sebentar lagi menutup platform mereka.

Ultraviolet adalah penyedia layanan film atau video dimana kita harus membayar untuk bisa melihatnya. Pengguna yang sudah membayar bisa menonton secara streaming/langsung, atau mengunduhnya untuk bisa ditonton di lain waktu, yang tentu saja hanya bisa ditonton melalui platform Ultraviolet.

Dalam pengertian pengguna awam, mereka merasa sudah "membeli" film/video di Ultraviolet. Padahal tidak seperti itu. Film/video yang sudah mereka "beli" tidak bisa diputar di platform lain. Berbeda jika kita membeli kaset/kepingan DVD yang berbentuk fisik. Kita bisa menyetelnya di berbagai merek pemutar kaset/DVD.

Karena itu, ketika Ultraviolet mengumumkan akan menutup layanan mereka per 31 Juli 2019, perusahaan menyarankan menyarankan pengguna yang sudah "membeli" film untuk mentransfer lisensi dari film tersebut ke layanan pesaing, seperti Movies Anywhere.

Pada kasus seperti Ultraviolet tersebut, yang dimaksud sebagai Kepemilikan Properti Digital sebenarnya adalah pengguna diberi kesempatan menggunakan lisensi dari apa yang sudah mereka bayar di platform tersebut. Konsep penggunaan lisensi ini merupakan implikasi dari terbitnya Digital Rights Management (DRM).

DRM adalah tindakan anti-pembajakan yang mencegah kita memproduksi atau menggunakan salinan ilegal materi digital yang diunduh. Ini adalah bentuk digital dari sistem anti-pembajakan seperti pada kaset VHS atau keping digital (CD/DVD).

Biasanya, file yang dikunci dengan DRM hanya dapat dibuka oleh pengguna tertentu (yang sudah membayar) pada platform perangkat lunak tertentu. Tujuan DRM adalah untuk mencegah redistribusi media digital yang tidak sah dan membatasi cara konsumen menyalin konten yang telah mereka "beli".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun