Menurut peraturan menteri LHK no. P.27/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan pasal 42, kewajiban pemegang IPPKH antara lain adalah: a) membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bagi pemegang IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP; b) membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Â membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil rehabilitasi; d) mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dalam hal areal IPPKH berada dalam areal kerja pengelolaan hutan/izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
Sedangkan untuk kegiatan perhutanan sosial, menurut peraturan menteri LHK no. P. 83/2016 kegiatan perhutanan sosial yang terdiri dari 5 (lima) skema hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakayat (HTR), kemitraan kehutanan (KK) dan hutan adat (HA) dibebani kewajiban membayar PSDH dan DR sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kecuali hutan adat dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H