Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menggugat Penguasaan Lahan Hutan

10 Februari 2021   16:30 Diperbarui: 10 Februari 2021   16:43 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Menurut peraturan menteri LHK no. P.27/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan pasal 42, kewajiban pemegang IPPKH antara lain adalah: a) membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bagi pemegang IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP; b) membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c)  membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil rehabilitasi; d) mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dalam hal areal IPPKH berada dalam areal kerja pengelolaan hutan/izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Sedangkan untuk kegiatan perhutanan sosial, menurut peraturan menteri LHK no. P. 83/2016 kegiatan perhutanan sosial yang terdiri dari 5 (lima) skema hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakayat (HTR), kemitraan kehutanan (KK) dan hutan adat (HA) dibebani kewajiban membayar PSDH dan DR sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kecuali hutan adat dibebaskan dari kewajiban tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun