Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menggugat Penguasaan Lahan Hutan

10 Februari 2021   16:30 Diperbarui: 10 Februari 2021   16:43 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Formula penghitungan DR = Tarif/Satuan X Volume

Contoh :

Tarif Kelompok Jenis Meranti (untuk wilayah Kalimantan dan Maluku) sebesar US$.16/M3

Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan

Provisi Sumber Daya Hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

Formula penghitungan PSDH = Tarif (%) X Harga Patokan X Volume Produksi Contoh :

Tarif Kelompok Jenis Meranti sebesar 10%/M3

Tarif Kelompok Rotan sebesar 6%/Ton

Iuran Hak Pengusahaan Hutan/Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IHPH/IIUPH).

Iuran Hak Pengusahaan Hutan/Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin diberikan.

Formula penghitungan : IHPH/IIUPH = Tarif/Ha X Luas Areal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun