Formula penghitungan DR = Tarif/Satuan X Volume
Contoh :
Tarif Kelompok Jenis Meranti (untuk wilayah Kalimantan dan Maluku) sebesar US$.16/M3
Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan
Provisi Sumber Daya Hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Formula penghitungan PSDH = Tarif (%) X Harga Patokan X Volume Produksi Contoh :
Tarif Kelompok Jenis Meranti sebesar 10%/M3
Tarif Kelompok Rotan sebesar 6%/Ton
Iuran Hak Pengusahaan Hutan/Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IHPH/IIUPH).
Iuran Hak Pengusahaan Hutan/Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin diberikan.
Formula penghitungan : IHPH/IIUPH = Tarif/Ha X Luas Areal