PNBP Pengunaan Kawasan Hutan.
PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% dari luas daerah aliran sungai dan/atau
pulau.
Formula Perhitungan :
PNBP = (L1 x Tarif)+(L2 x 4 x Tarif)+(L3 x 7 x tarif) Rp/Tahun
Definisi :
1. Â Â Â L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasaran penunjang yang bersifat permanen dan bukaan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha)
2. Â Â Â L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (ha)
3. Â Â Â L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha)
Kewajiban IUPHHK-HA , IUPHHK-HT, IPPKH dan Perhutanan Sosial.
Dalam PP no. 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, IUPHHK-HA maupun IUPHHK-HT dikenakan kewajiban membayar PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Sedangkan untuk Dana Reboisasi (DR) hanya dikenakan pada IUPHHK-HA.