Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menggugat Penguasaan Lahan Hutan

10 Februari 2021   16:30 Diperbarui: 10 Februari 2021   16:43 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

PNBP Pengunaan Kawasan Hutan.

PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% dari luas daerah aliran sungai dan/atau

pulau.

Formula Perhitungan :

PNBP = (L1 x Tarif)+(L2 x 4 x Tarif)+(L3 x 7 x tarif) Rp/Tahun

Definisi :

1.       L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasaran penunjang yang bersifat permanen dan bukaan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha)

2.       L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (ha)

3.       L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha)

Kewajiban IUPHHK-HA , IUPHHK-HT, IPPKH dan Perhutanan Sosial.

Dalam PP no. 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, IUPHHK-HA maupun IUPHHK-HT dikenakan kewajiban membayar PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Sedangkan untuk Dana Reboisasi (DR) hanya dikenakan pada IUPHHK-HA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun