Mohon tunggu...
PM Tangke
PM Tangke Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Tokoh Agama

just a man trying to be good

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecanduan Judi yang Menghancurkan

1 September 2024   07:37 Diperbarui: 1 September 2024   07:37 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

III. Penggembalaan dan Disiplin Gerejawi

Penggembalaan (Pasal 25 TGT)

1. Majelis Gereja, dengan kasih sayang menjalankan penggembalaan mengenai kepercayaan dan kehidupan anggota jemaat berdasarkan perintah Tuhan Yesus Kristus yang adalah Kepala Gereja dan Gembala Yang Baik.

2. Majelis Gereja dan anggota jemaat bertanggung jawab atas pelaksanaan penggembalaan melalui perkunjungan secara terencana dan teratur.

3. Gereja Toraja melaksanakan dua jenis penggembalaan, yaitu penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.

a. Penggembalaan umum merupakan penggembalaan yang dilaksanakan secara terus menerus melalui kebaktian, perkunjungan pastoral, percakapan pastoral, surat penggembalaan, dan bentuk-bentuk penggembalaan lain.

b. Penggembalaan khusus merupakan penggembalaan yang dilaksanakan kepada anggota jemaat untuk membimbing sampai kepada penyesalan dan pertobatan.

4. Penggembalaan khusus terhadap anggota jemaat, pejabat khusus gerejawi, dan jemaat dilaksanakan berdasarkan Matius 18:15-17.

Matius 18:15-17 Tentang menasihati sesama saudara

18:15 "Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali. 18:16 Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan. 18:17 Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat. Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun