Kepemilikan Saham:
Sebuah perusahaan asing dianggap sebagai CFC jika lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh pemegang saham domestik. Di banyak negara, ini mencakup kepemilikan langsung maupun tidak langsung, termasuk saham yang dimiliki oleh perusahaan lain yang juga dikendalikan oleh pemegang saham domestik.
Pengendalian:
Pengendalian dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi keputusan perusahaan, biasanya melalui hak suara. Pemegang saham domestik harus memiliki cukup hak suara untuk mengendalikan perusahaan, yang umumnya ditetapkan lebih dari 50%.
Kegiatan Usaha:
Perusahaan tersebut harus menjalankan kegiatan usaha di luar negeri. Namun, regulasi tidak membedakan antara jenis perusahaan, apakah itu shell company atau perusahaan aktif1.
Aturan Spesifik Negara:
Setiap negara memiliki aturan spesifik terkait CFC. Misalnya, di Amerika Serikat, terdapat ketentuan Constructive Ownership Rule yang dapat menganggap pemegang saham yang tidak memenuhi threshold sebagai pemilik jika ada hubungan dekat dengan pemegang saham lain yang memiliki kontrol.
Pelaporan dan Pajak:
Pemegang saham domestik biasanya diwajibkan untuk melaporkan informasi tentang CFC kepada otoritas pajak dalam negeri, termasuk pendapatan dan pajak yang dibayar di yurisdiksi asing23.
Contoh Penerapan Kriteria