Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kuis 12 - Controlled Foreign Corporation

3 Desember 2024   21:01 Diperbarui: 3 Desember 2024   21:05 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Identifikasi Pemilik dan Struktur Kepemilikan:

Menentukan kepemilikan langsung dan tidak langsung dalam CFC bisa menjadi tantangan, terutama ketika melibatkan banyak pemegang saham atau struktur kepemilikan yang kompleks. Hal ini memerlukan data dan informasi yang akurat untuk memastikan bahwa semua pemilik teridentifikasi dengan benar.

Perubahan Kebijakan Pajak Internasional:

Perubahan dalam kebijakan pajak internasional, seperti inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh OECD, mempengaruhi bagaimana CFC dikelola. Perusahaan harus siap untuk menyesuaikan strategi mereka agar tetap sesuai dengan kebijakan baru ini.

Menghadapi tantangan-tantangan ini memerlukan strategi manajemen risiko yang baik serta pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan internasional dan domestik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 merupakan perubahan dari PMK Nomor 107/PMK.03/2017 yang mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungan pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri. Beberapa poin penting dari peraturan ini adalah sebagai berikut:

Tujuan Perubahan

Transparansi dan Kepastian Hukum: Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, terutama terkait dengan penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang tidak terdaftar di bursa efek14.

Ketentuan Utama

Deemed Dividend: Peraturan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki pengendalian langsung terhadap Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa (BULN Nonbursa) akan dikenakan pajak atas deemed dividend, yang dihitung berdasarkan persentase penyertaan modal dan laba setelah pajak dari BULN tersebut23.

Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak untuk deemed dividend adalah jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu, dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun