Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dampak Omnibus Law terhadap Advokat

15 Agustus 2020   09:15 Diperbarui: 15 Agustus 2020   12:26 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akan tetapi menimbulkan kekhawatiran di kemudian hari, membuka celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan, seolah pemerintah membangun sebuah benteng pertahanan bagi pemilik idea machtstaat dari sentuhan rakyat terhadap penguasanya, terutama dalam impelementasinya desain politik yang seolah tidak ada yang boleh mengkritisi, melegitimasi suatu hegemoni kekuasaan dan kuasa politik dimana hukum sekedar menjadi instrumen/alat pembenaran.

Sudah tampak bagaimana penguatan regulasi mengenai paralegal, regulasi tentang bantuan hukum dan persebaran promo "jaksa pengacara negara" yang mereduksi keberadaan Advokat di mata masyarakat, dimana tentunya tidak akan banyak direspon oleh Advokat karena tertanam secara etik bahwa Advokat tidak boleh melakukan persaingan semacam ini.

Advokat menawarkan sebuah rechtsstaat, tidak ada hukum dalam keadaan darurat selain menjadi bijak, tidak ada langkah yang baik kecuali langkah moral, omnibus law tidak sehat untuk kita.

Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Kongres Advokat Indonesia [KAI -- Pimpinan TSH]

DPC Klaten, Jawa Tengah

Anggota Forum Intelektual KAI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun