Akan tetapi menimbulkan kekhawatiran di kemudian hari, membuka celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan, seolah pemerintah membangun sebuah benteng pertahanan bagi pemilik idea machtstaat dari sentuhan rakyat terhadap penguasanya, terutama dalam impelementasinya desain politik yang seolah tidak ada yang boleh mengkritisi, melegitimasi suatu hegemoni kekuasaan dan kuasa politik dimana hukum sekedar menjadi instrumen/alat pembenaran.
Sudah tampak bagaimana penguatan regulasi mengenai paralegal, regulasi tentang bantuan hukum dan persebaran promo "jaksa pengacara negara" yang mereduksi keberadaan Advokat di mata masyarakat, dimana tentunya tidak akan banyak direspon oleh Advokat karena tertanam secara etik bahwa Advokat tidak boleh melakukan persaingan semacam ini.
Advokat menawarkan sebuah rechtsstaat, tidak ada hukum dalam keadaan darurat selain menjadi bijak, tidak ada langkah yang baik kecuali langkah moral, omnibus law tidak sehat untuk kita.
Adv. Agung Pramono, SH., CIL.
Kongres Advokat Indonesia [KAI -- Pimpinan TSH]
DPC Klaten, Jawa Tengah
Anggota Forum Intelektual KAI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H