Pengertian Gugus depan
Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan. Gugus depan atau disingkat gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gugus depan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan Pramuka. Gugus depan yang paling banyak didapati adalah gugus depan yang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi. Namun gugus depan tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum gugus depan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep wilayah/ teritorial.
Pengertian Akreditasi Gugus depan
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan berdasarkan kreteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kreteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Akreditasi gugus depan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komperhensif  atas komitmen Gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh Kwartir, untuk menentukan kelayakan Gugusdepan harus menunjukkan bukti -- bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut.
Standar Akreditasi Gugus depan
Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi gugus depan terdapat beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan oleh setiap pihak yang terkait, yaitu gugus depan yang diakreditasi, asesor, dan kwartir Gerakan Pramuka. Aspek-aspek adalah sebagai berikut:
Standar akreditasi gugus depan yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan dalam Gerakan Pramuka;
Prosedur akreditasi gugus depan merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam proses pelaksanaan akreditasi gugus depan;
Instrumen akreditasi gugus depan merupakan sarana untuk menyajikan data, informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu gugus depan, yang disusun berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan; dan
Kode etik akreditasi gugus depan sebagai aturan untuk menjamin kelancaran dan obyektivitas proses dan hasil akreditasi gugus depan.
Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar :