Tinta yang digunakan untuk: tandatangan, stempel dan nilai berwarna biru
Penyerahan  bahan  akreditasi  sebanyak  2  berkas  yang  terdiri  atas:
1 berkas portofolio asli.
1 berkas fotokopi portofolio yang telah dilegalisir oleh ketua majelis pembimbing gugus depan dengan stempel gugus depan pada setiap lembarnya.
Kwartir Nasional melakukan TOT asesor dan kwartir daerah serta kwartir cabang menetapkan tim asesor
Tahap Awal (Eligibility)
Kwartir Nasional melalui kwartir daerah dan kwartir cabang memberitahu gugu depanmengenaiprosedurpelaksanaanakreditasigugusdepan.
YangmengisiinstrumenakreditasiadalahKetuaGugusdepan.
Gugus depan mengisi instrumen akreditasi dan menyerahkan kembali ke kwartir cabang untuk diakreditasi.
Tahap Pengisian Instrumen
Isilah identitas peserta akreditasi.