Setelah menerima berkas asli dan fotokopi bahan akreditasi dari gugus depan, kwartir cabang memverifikasinya.
Tim asesor menilai berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh kwartir cabang.
Jika dipandang perlu tim asesor melakukan visitasi ke gugus depan.
Tim asesor melaporkan hasil visitasi gugus depan kepada kwartir cabang paling lama dua minggu setelah visitasi.
Ketua kwartir cabang memvalidasi laporan tim asesor.
Kwartir cabang memberikan rekomendasi kepada Kwartir Nasional dan memberikan tembusan ke kwartir daerah tentang hasil akreditasi.
Kwartir Nasional menetapkan hasil akreditasi gugus depan dan menyampaikan kepada kwartir daerah dan kwartir cabang
Kwartir Nasional menyampaikan sertifikat akreditasi kepada kwartir cabang yang bersangkutan  dengan  membuat  tembusan  kepada  kwartir  daerah.
Penilaian bersifat final dengan standar akreditasi A, B, C, dan D.
Besaran bobot setiap komponen akreditasi akan memperlihatkan gambaran gugus depan yang sesuai dengan standar akreditasi dan menjadi bahan pertimbangan atau masukan oleh asesor melalui kwartir cabang untuk keperluan pembinaan dan perbaikan selanjutnya.
 Instrumen Akreditasi Gugus depan