Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Ketika Disakiti Mendoakan Keburukan Terhadap Orang Lain? Rugi Besar! Inilah Penjelasan Ilmiahnya!

16 April 2022   01:03 Diperbarui: 30 April 2022   21:42 2081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Muhammad SAW, engkau tidak punya hak untuk bisa memutuskan suatu perkara terkait dengan hukuman atau pun memberi petunjuk kepada seseorang (yang dimaksudkan yakni langsung menanamkan hidayah kepadanya), kecuali itu atas izin Allah SWT."

Kemudian Rasul mengganti dengan doa-doa kebaikan yang dikenal dengan doa Qunut. Jadi selayaknya manusia yang fitrahnya suci dan mulia, dapat mengubah pola pikir, tutur, ucapan dan doanya dengan kebaikan.

Sekalipun dikhianati ketulusannya dan disakiti berulang kali, doakan kebaikan atas diri sendiri dan yang lain. Sayang sekali, apabila masa-masa terbaik terkabulnya doa malah mendoakan hal yang sia-sia berupa laknat terhadap orang lain. Hati-hati bahwa hukum Tarik menarik energi akan Kembali pada diri sendiri.

Tidak ada hak apapun bagi manusia memutuskan perkara hukuman atas segala keburukan yang dilakukan oleh orang lain. Jangan melebihi kuasa Tuhan Yang Maha Berkehendak.

Bogor Barat, 16 April 2022

Salam,

Sri Patmi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun