Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Artikel Sri Patmi: Penghapusan PPh Atas Dividen Mampu Dorong Geliat Investasi di Indonesia

13 November 2021   10:59 Diperbarui: 13 November 2021   11:01 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Realisasi investasi menunjukkan perkembangan yang baik. Dilansir dari data BKPM dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, penghasilan dari luar negeri meningkat setiap tahunnya. 

1. Tahun 2014, penghasilan luar negeri sebesar 703 miliar dengan kredit pajak 94 miliar, PPh terhutang (25%) 175 miliar, penerimaan pajak negara 80 miliar. 

2. Tahun 2015, penghasilan LN 594 miliar, kredit pajak 63 miliar, PPh terutang 148 miliar dan penerimaan pajak negara 85 miliar. 

3. Tahun 2016, penghasilan LN 1.461 miliar, kredit pajak LN 94 miliar, PPh terutang 365 miliar dan penerimaan pajak negara 271 miliar. 

4. Tahun 2017, penghasilan LN 1.650 miliar, kredit pajak LN 418 miliar, PPh terutang 412 miliar, penerimaan pajak negara -5 miliar. 

Hal ini membuktikan adanya kebijakan pajak negara untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Apalagi persaingan global ekonomi semakin ketat karena banyak negara yang sekarang telah membuka diri terhadap penanaman modal asing. Meski telah menunjukkan kurva kenaikan angka investasi, Indonesia harus tetap mewaspadai peringkatnya di posisi 91 menurut data Bank Dunia pada tahun 2016. Indonesia lebih unggul diatas Filiphina, Kamboja, Laos dan Myanmar. Sementara Vietnam ada di peringkat 82 dan Thailand 46. Dalam hal investasi, Singapura masih menduduki posisi pertama di Asia Pasifik. Lalu bagaimana stimulus upaya yang dapat dilakukan Indonesia agar tetap bersaing di kancah ekonomi internasional? 


Kebijakan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan 

Ada 4 klaster perpajakan yang dibahas dalam UU Cipta kerja yaitu : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun