Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Solusi Schisma Clan di Tanah Batak

26 Agustus 2024   18:50 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:44 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Silsilah Clan atau Tarombo Batak. (Sumber: facebook.com/tarombobatak).

Pelanggaran hukum adat

Pelanggaran terhadap hukum adat, khususnya yang berkaitan dengan silsilah dan marga, membawa konsekuensi yang jauh melampaui sanksi-sanksi adat semata. Implikasinya dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum.

Pengucilan sosial. Sanksi ini bukan sekadar pengusiran fisik, tetapi juga hilangnya jaringan sosial, dukungan ekonomi, dan akses terhadap sumber daya yang selama ini dinikmati anggota masyarakat.

Denda adat. Denda tidak hanya berupa materi, tetapi seringkali juga melibatkan bentuk pelayanan atau kerja bakti yang melelahkan. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan keseimbangan sosial.

Sumpah kutukan. Kepercayaan terhadap sumpah kutukan dapat menciptakan tekanan psikologis yang kuat bagi pelanggar dan keluarganya, bahkan memicu konflik internal dalam masyarakat.

Contoh kasus. Di beberapa daerah di Sumatera, pelanggaran terhadap hukum adat terkait perkawinan antar-marga dapat mengakibatkan sanksi pengucilan, di mana individu yang bersangkutan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari marga dan keluarganya.

Konflik sosial dan kerusakan jaringan sosial

Pelanggaran hukum adat seringkali memicu perselisihan antar-marga atau kelompok dalam masyarakat. Konflik ini dapat berlarut-larut dan sulit diselesaikan, bahkan dapat berujung pada kekerasan fisik. Selain itu, pelanggaran juga merusak kepercayaan dan solidaritas antar anggota masyarakat, yang pada gilirannya dapat menghambat pembangunan dan kemajuan bersama.

Contoh Kasus. Sengketa tanah adat yang melibatkan klaim silsilah yang berbeda seringkali memicu konflik berkepanjangan di berbagai daerah di Indonesia, bahkan hingga ke ranah hukum formal.

Pelanggaran hukum positif dan implikasinya

Tindak pidana. Selain sanksi adat, pelanggaran hukum adat yang melibatkan unsur-unsur pidana seperti penggelapan, penipuan, atau kekerasan dapat dijerat dengan hukum positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun