Dokumentasi dan digitalisasi. Melakukan dokumentasi dan digitalisasi hukum adat untuk mempermudah pelestarian dan akses.
Pendidikan hukum adat. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum adat dan memberikan pendidikan hukum adat kepada generasi muda.
Sinergi antara hukum adat dan hukum positif. Mencari titik temu antara hukum adat dan hukum positif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih harmonis.
Penguatan lembaga adat. Memberikan dukungan kepada lembaga adat agar dapat berfungsi secara efektif dalam menjalankan fungsinya.
Perlindungan hukum. Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hukum adat dan masyarakat adat.
Penerapan hukum adat dalam konteks modern merupakan tantangan yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Melalui upaya bersama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan LSM, kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kendala tersebut dan menjaga kelestarian hukum adat.
Lihat :
Joyogrand, Malang, Mon', August 26, 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H