Dalam upaya menyelesaikan schisma dalam clan Pakpahan, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, yaitu kurangnya kesadaran hukum. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum adat dan hukum positif; intervensi politik. Campur tangan pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dapat memperumit masalah; biaya hukum. Proses hukum yang panjang dan melelahkan dapat menimbulkan biaya yang tinggi.
Solusi yang diperlukan antara lain pendidikan hukum. Melaksanakan program pendidikan hukum adat dan hukum positif bagi masyarakat, terutama generasi muda; penguatan lembaga adat. Memberikan dukungan kepada lembaga adat agar dapat berfungsi secara efektif dalam menyelesaikan sengketa; bantuan hukum. Menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mengakses keadilan.
Schisma dalam clan Pakpahan dan clan-clan lainnya merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan solusi yang komprehensif. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip hukum adat dan hukum positif, serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan, masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan.
Saran tambahan yang per;lu disini antara lain pentingnya dokumentasi. Masyarakat hukum adat perlu membuat dokumentasi yang lengkap dan akurat mengenai sejarah, silsilah, dan adat istiadat; kerjasama antar Lembaga. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat sipil dalam upaya menjaga keharmonisan dan keadilan dalam masyarakat hukum adat; penelitian lebih lanjut. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan schisma dalam masyarakat hukum adat dan upaya-upaya yang efektif untuk mencegahnya.
Kendala dalam menerapkan hukum adat dalam konteks modern
Penerapan hukum adat dalam konteks modern menghadapi sejumlah tantangan yang kompleks dan saling berkaitan. Tantangan-tantangan ini muncul akibat dinamika sosial, budaya, dan hukum yang terus berubah.
Berikut adalah beberapa kendala utama yang sering dihadapi :
1. Perbedaan paradigma dengan hukum positif
Sumber hukum. Hukum adat umumnya bersifat tidak tertulis dan diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi, sedangkan hukum positif bersifat tertulis dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Perbedaan ini seringkali menimbulkan kesulitan dalam mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut.
Konsep keadilan. Konsep keadilan dalam hukum adat seringkali lebih bersifat restoratif dan menekankan pada rekonsiliasi, sementara hukum positif lebih berorientasi pada sanksi dan pembalasan.
Penerapan. Hukum adat seringkali lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang spesifik, sedangkan hukum positif cenderung lebih kaku dan universal.