Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Memperkuat Kode Etik dan Pakta Integritas Mahkamah Konstitusi

9 November 2023   11:46 Diperbarui: 10 November 2023   08:00 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019). (Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Ada 9 Hakim MK RI melanggar kode etik pada perkara batasan usia capres-cawapres. Dan ini telah disidangkan oleh MKMK atau Mahkamah Kehormatan MK. 

Hasilnya ada pelanggaran berat kode etik. Dan yang terpenting menurut kacamata MK dan kacamata sebagian publik, khususnya kalangan akademisi, aktivis dan politisi, Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

Ini sebetulnya agak membingungkan karena baru pertamakali terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui MK adalah salah satu lembaga tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan norma dan konstitusi, termasuk perkara yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden. 

MK memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kali ini MK fait-accompli menjalankan mekanisme internalnya, yaitu membentuk MKMK, yang bertugas menangani pelanggaran etika oleh anggotanya. MKMK memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim MK.

Dengan dinyatakannya ada pelanggaran berat terhadap kode etik, maka konsekuensinya yang kita lihat sekarang adalah dicopotnya Anwar Usman dari jabatannya selaku Ketua MK.

Bagaimanapun, ini adalah proses hukum internal MK. Di satu sisi publik dapat menerima keputusan itu dan rasa keadilannya terpuaskan disitu dan di lain pihak ini menjadi makanan empuk kalangan akademisi dan politisi yang masih mempersoalkannya sampai sekarang. 

Mengapa keputusan Pak Jimly Asshidiqie Ketua MKMK misalnya tidak mempersoalkan pakta integritas, melainkan hanya norma atau ugerannya saja.

Publik luas khususnya kalangan aktivis dan politisi boleh jadi sudah bisa terobati dengan keputusan MKMK ini. Tapi yang jadi soal apakah marwah MK akan kembaii seperti dulu atau bagaimana.

Tudingan Nepotisme di MK di balik persidangan itu terlalu mengada-ada, karena fakta yang sesungguhnya meski Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran cawapres termuda sekarang.

Tetapi yang pasti pencawapresan Gibran yang sekarang mendampingi Capres Prabowo, itu bukanlah inisiatif Presiden Jokowi yi ayahanda Gibran, tapi semata karena pertimbangan faktor elektoral dari pihak Gerindra yang menginginkan Gibran agar dapat memastikan pemenangan pilpres 2024.

Benar. MK sebagai lembaga peradilan norma dan konstitusi yang independen di Indonesia harus tetap berupaya menjaga marwah dan integritasnya. 

Keputusan-keputusan yang diambil oleh MK belum lama ini memang seharusnyalah didasarkan pada hukum, fakta, dan bukti yang ada.

Tudingan Nepotisme atau konflik kepentingan dalam kasus ini adalah masalah utama yang mempengaruhi persepsi publik terhadap independensi MK. 

Meskipun faktanya mungkin tidak ada muatan politis dalam keputusan MK terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden, namun persepsi adalah hal yang penting dalam sistem peradilan.

Karenanya adalah penting bagi lembaga tersebut untuk tetap transparan dalam pengambilan keputusan, menjalani proses hukum yang adil dan terbuka, dan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya apa alasannya.

Mengenai tudingan Nepotisme segitiga antara Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Cawapres Gerindra Gibran Rakabuming Raka, meski faktor elektoral atau pertimbangan politis mungkin turut berperan dalam pemilihan calon wakil presiden, tetapi MK tetap harus fokus pada aspek hukum dan konstitusi dalam setiap kasus tudingan Nepotisme yang diperiksanya. 

Persepsi adalah hal yang kompleks, dan dalam kasus yang melibatkan anggota keluarga pihak yang berkepentingan, putusan MKMK baru saja sudah memastikan bahwa keputusan itu sudah diambil diambil berdasarkan hukum dan bukti yang ada, tanpa adanya konflik kepentingan atau Nepotisme. 

Dicopotnya jabatan Anwar Usman selaku Ketua MK adalah salah satu bukti tak terbantahkan, dimana Anwar tak lagi punya peran apapun dalam sengketa pilpres 2024 ke depan ini.

Apakah marwah MK akan kembali seperti dulu, ini akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk bagaimana MK menangani kasus-kasus di masa yad, upaya untuk menjaga independensinya, dan bagaimana publik merespons tindakan dan keputusan MK. Kepercayaan publik adalah faktor penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan seperti MK.

Perbedaan pendapat di antara para hakim dalam sebuah pengadilan konstitusi, terutama dalam kasus sebesar pemilihan presiden, hal tersebut memang dapat memicu perdebatan dan kontroversi. 

Perbedaan pendapat tersebut dapat menciptakan ketidakpastian dan meningkatkan keraguan publik tentang proses pengadilan dan independensi lembaga peradilan. 

Ini adalah masalah serius karena independensi lembaga peradilan adalah salah satu aspek penting dalam menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dengan dibentuknya MKMK untuk mengadili dugaan pelanggaran etika oleh para hakim dan berjalannya persidangan MKMK sesuai ekspektasi masyarakat, maka kepercayaan publik terhadap MK sudah pulih kembali seperti sediakala, dimana MK telah menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan supremasi hukum.

Transparansi, akuntabilitas, dan upaya untuk menjaga independensi lembaga peradilan sangat penting untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan dan menjauhkan diri dari tudingan politisasi. Inilah gebrakan MKMK baru saja.

Keputusan yang mempengaruhi anggota MK, seperti pemecatan atau pencopotan, dapat memiliki dampak signifikan pada wajah dan kredibilitas lembaga konstitusi tersebut. 

Namun, apakah dampak tersebut akan benar-benar mengubah wajah lembaga konstitusi RI saat ini bergantung pada sejumlah faktor?

Untuk menjaga kredibilitasnya, MK harus fokus pada upaya untuk menjaga independensinya dari pengaruh politik dan eksternal. 

Transparansi dalam pengambilan keputusan, penyelidikan etika, dan mekanisme akuntabilitas yang kuat harus diterapkan untuk memastikan bahwa keputusan MK didasarkan pada hukum dan bukti yang ada.

Penting bagi MK dan para hakim untuk memetik pelajaran dari kasus ini. Mereka harus secara kritis mengevaluasi proses yang mengarah ke kontroversi dan memperbaiki aturan, pedoman, atau prosedur yang mungkin masih bermasalah.

Lembaga tinggi seperti seperti MK harus lebih transparan lagi dalam mengkomunikasikan keputusan-keputusan mereka kepada publik dan memberikan penjelasan yang terbaik tentang dasar-dasar hukum yang menjadi landasan keputusan tersebut. Ini dapat membantu menghindari munculnya spekulasi dan ketidakpastian.

Perlu diperkuat kode etik dan norma-norma etika bagi hakim MK, serta mekanisme pengawasan internal yang efektif untuk memastikan mereka mematuhi standar etika yang tinggi.

Lembaga konstitusi harus memastikan bahwa mereka terbebas dari pengaruh eksternal yang mungkin menciptakan konflik kepentingan atau tudingan politisasi.

Hakim dan anggota MK perlu terus menerus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam etika, hukum, dan tugas-tugas mereka untuk memastikan pemahaman yang kuat tentang peran mereka dalam sistem peradilan.

Secara keseluruhan, penting untuk mengambil langkah-langkah konkret dan tegas untuk memastikan bahwa lembaga tinggi seperti MK ke depan ini semakin mampu menjaga marwah, independensi, dan kredibilitasnya. 

Kasus kontroversial sebagaimana digambarkan di atas dapat menjadi pelajaran berharga dalam upaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum dan peradilan di negeri ini.

Professor Hans Kelsen seorang filsuf hukum yang dikenal dengan konsepnya mengenai hukum dan pengaturan tata hukum. Salah satu konsep utama yang dikembangkan Hans Kelsen adalah "prinsip hukum yang berlaku" (Prinzip der Geltung). 

Prinsip ini berbicara tentang bagaimana hukum diatur dalam suatu tata hukum dan bagaimana hukum tersebut harus diterapkan.

Dalam konteks kasus MK, Kelsen sekurangnya akan menggarisbawahi beberapa prinsip dasar yang relevan.

Kelsen adalah salah satu pemikir hukum yang memandang bahwa konstitusi adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam konteks MK, penting untuk memastikan bahwa keputusan MK selalu selaras dengan konstitusi dan bahwa konstitusi adalah parameter tertinggi dalam menilai keputusan hukum.

Kelsen akan mendukung prinsip independensi MK dari pengaruh politik dan eksternal. MK harus dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum dan konstitusi tanpa adanya tekanan politik atau faktor eksternal.

Kelsen akan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam semua keputusan MK. Hal ini termasuk memberikan peluang bagi semua pihak yang terlibat untuk mendengar pendapat dan memberikan argumen mereka, serta menentukan keputusan berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Kelsen akan mendorong transparansi dalam proses pengambilan keputusan MK. Kepastian hukum adalah prinsip yang sangat penting dalam sistem hukum yang baik, dan MK harus menjelaskan dengan jelas dasar hukum dari setiap keputusan yang diambil.

Meskipun Hans Kelsen mungkin tidak secara langsung terlibat dalam kasus MK tertentu, prinsip-prinsip hukum yang ia kembangkan memiliki relevansi yang kuat dalam pemahaman tentang bagaimana MK harus bekerja dan berfungsi dalam sistem hukum sebuah negara. Prinsip-prinsip ini membantu mendukung integritas dan independensi lembaga peradilan konstitusi.

Putusan MKMK meski sementara ini sudah memuaskan publik luas, tapi bagian yang bolong-bolong sebagaimana disinyalir kalangan akademisi seperti Pakta Integritas, tiadanya peluang banding bagi Ketua MK tercopot Anwar Usman, tiadanya pedoman menyeluruh tentang kode etik atau ugeran di internal MK dst. 

Itu semuanya harus segera dibikin "dasip", sebuah istilah Toba yang artinya semua yang bolong itu itu harus dibikin rapat serapat-rapatnya, sehingga tak ada celah barang seincipun untuk diterjang badai politik seperti kemarin.

Joyogrand, Malang, Thu', Nov' 09, 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun