Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Memperkuat Kode Etik dan Pakta Integritas Mahkamah Konstitusi

9 November 2023   11:46 Diperbarui: 10 November 2023   08:00 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019). (Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Ada 9 Hakim MK RI melanggar kode etik pada perkara batasan usia capres-cawapres. Dan ini telah disidangkan oleh MKMK atau Mahkamah Kehormatan MK. 

Hasilnya ada pelanggaran berat kode etik. Dan yang terpenting menurut kacamata MK dan kacamata sebagian publik, khususnya kalangan akademisi, aktivis dan politisi, Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

Ini sebetulnya agak membingungkan karena baru pertamakali terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui MK adalah salah satu lembaga tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan norma dan konstitusi, termasuk perkara yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden. 

MK memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kali ini MK fait-accompli menjalankan mekanisme internalnya, yaitu membentuk MKMK, yang bertugas menangani pelanggaran etika oleh anggotanya. MKMK memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim MK.

Dengan dinyatakannya ada pelanggaran berat terhadap kode etik, maka konsekuensinya yang kita lihat sekarang adalah dicopotnya Anwar Usman dari jabatannya selaku Ketua MK.

Bagaimanapun, ini adalah proses hukum internal MK. Di satu sisi publik dapat menerima keputusan itu dan rasa keadilannya terpuaskan disitu dan di lain pihak ini menjadi makanan empuk kalangan akademisi dan politisi yang masih mempersoalkannya sampai sekarang. 

Mengapa keputusan Pak Jimly Asshidiqie Ketua MKMK misalnya tidak mempersoalkan pakta integritas, melainkan hanya norma atau ugerannya saja.

Publik luas khususnya kalangan aktivis dan politisi boleh jadi sudah bisa terobati dengan keputusan MKMK ini. Tapi yang jadi soal apakah marwah MK akan kembaii seperti dulu atau bagaimana.

Tudingan Nepotisme di MK di balik persidangan itu terlalu mengada-ada, karena fakta yang sesungguhnya meski Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran cawapres termuda sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun