Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Memperkuat Kode Etik dan Pakta Integritas Mahkamah Konstitusi

9 November 2023   11:46 Diperbarui: 10 November 2023   08:00 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019). (Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Tetapi yang pasti pencawapresan Gibran yang sekarang mendampingi Capres Prabowo, itu bukanlah inisiatif Presiden Jokowi yi ayahanda Gibran, tapi semata karena pertimbangan faktor elektoral dari pihak Gerindra yang menginginkan Gibran agar dapat memastikan pemenangan pilpres 2024.

Benar. MK sebagai lembaga peradilan norma dan konstitusi yang independen di Indonesia harus tetap berupaya menjaga marwah dan integritasnya. 

Keputusan-keputusan yang diambil oleh MK belum lama ini memang seharusnyalah didasarkan pada hukum, fakta, dan bukti yang ada.

Tudingan Nepotisme atau konflik kepentingan dalam kasus ini adalah masalah utama yang mempengaruhi persepsi publik terhadap independensi MK. 

Meskipun faktanya mungkin tidak ada muatan politis dalam keputusan MK terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden, namun persepsi adalah hal yang penting dalam sistem peradilan.

Karenanya adalah penting bagi lembaga tersebut untuk tetap transparan dalam pengambilan keputusan, menjalani proses hukum yang adil dan terbuka, dan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya apa alasannya.

Mengenai tudingan Nepotisme segitiga antara Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Cawapres Gerindra Gibran Rakabuming Raka, meski faktor elektoral atau pertimbangan politis mungkin turut berperan dalam pemilihan calon wakil presiden, tetapi MK tetap harus fokus pada aspek hukum dan konstitusi dalam setiap kasus tudingan Nepotisme yang diperiksanya. 

Persepsi adalah hal yang kompleks, dan dalam kasus yang melibatkan anggota keluarga pihak yang berkepentingan, putusan MKMK baru saja sudah memastikan bahwa keputusan itu sudah diambil diambil berdasarkan hukum dan bukti yang ada, tanpa adanya konflik kepentingan atau Nepotisme. 

Dicopotnya jabatan Anwar Usman selaku Ketua MK adalah salah satu bukti tak terbantahkan, dimana Anwar tak lagi punya peran apapun dalam sengketa pilpres 2024 ke depan ini.

Apakah marwah MK akan kembali seperti dulu, ini akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk bagaimana MK menangani kasus-kasus di masa yad, upaya untuk menjaga independensinya, dan bagaimana publik merespons tindakan dan keputusan MK. Kepercayaan publik adalah faktor penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan seperti MK.

Perbedaan pendapat di antara para hakim dalam sebuah pengadilan konstitusi, terutama dalam kasus sebesar pemilihan presiden, hal tersebut memang dapat memicu perdebatan dan kontroversi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun