Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Duel Panas Advokat Koruptor Vs Presiden Koruptor

28 Agustus 2012   10:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:13 1285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdebatan tidak sampai di situ. Denny pun tetap menegaskan keputusan pembatalan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkum HAM pada 16 November 2011 lalu terhadap tujuh narapida kasus korupsi adalah untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Karenanya, lanjut Denny, kebijakan pengetatan tak akan dibatalkan. Karena yang dibatalkan PTUN adalah hanya SK pencabutan pembebasan bersyarat. Dia menegaskan, ke depan kebijakan remisi tetap tidak diobral.

"Orang bilang dasar hukumnya apa sih. Nah, saya jelek-jelek, sarjana hukum dan baca UU juga. UU Pemasyarakatan mengatakan itu hak napi. Tapi kemudian bukan berarti harus diberikan. Nah itu yang salah," ujarnya.

Dia lalu mengibaratkan, naik kelas di siswa SD. Anak kelas 5 berhak naik ke kelas 6. Tapi, anak itu tidak wajib untuk naik kelas. "Itu hak guru menaikkan kelas atau tidak. Soal pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bukan berarti harus diberikan. Pembebasan bersyarat itu syaratnya adalah rasa keadilan masyarakat. Makanya kalau buat kebijakan ada dong dasar hukumnya. Nah kebijakan itu ada," tegas Denny. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun